Senin, Agustus 15, 2011

Korban Pemudik Motor Diprediksi Meningkat

JAKARTA, M86 - Rendahnya kesadaran pemudik dengan motor mematuhi aturan lalu lintas, membuat jumlah korban tewas di kalangan pemudik motor selalu meningkat setiap tahunnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat pemudik bermotor yang tewas saat mudik mencapai 72 orang pada 2010 dan 68 orang pada 2009.

"Angka ini diperkirakan naik," ujar Kombes (Pol) Royke Lumowa, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari TMC.

Karena itu, untuk menekan angka kecelakaan yang mengakibatkan kematian saat mudik lebaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pemudik motor berboncengan lebih dari dua orang. Polisi bahkan akan menindak tegas pemudik yang tidak menghiraukan peraturan ini, termasuk dengan memberikan sanksi tilang.

"Dilarang berboncengan lebih dari dua orang untuk pengguna motor. Lebih dari dua orang akan kita turunkan. Istri dan anaknya kita imbau untuk naik bus," tegasnya.

Dijelaskan Royke, kapasitas motor hanya diperuntukkan untuk dua orang. Pemudik motor juga diimbau untuk tidak membonceng balita. "Di samping mengancam keselamatan, asap kendaraan bermotor juga tidak bagus buat anak-anak," jelasnya.

Ia menyarankan masyarakat yang berkeluarga, agar mudik menggunakan angkutan umum. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar pemudik bermotor tidak membawa barang atau muatan berlebih saat mudik. Di samping berbahaya, motor juga tidak didesain untuk mengangkut barang banyak. "Motor juga tidak didesain untuk perjalanan jarak jauh," tandasnya.

Puncak Mudik

Bagi Anda pemudik tahun ini lebih baik mewaspadai kepadatan penumpang. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memprediksi puncak kepadatan penumpang mudik terjadi:

1. Minggu, 28 Agustus 2011, atau dua hari sebelum hari H untuk moda angkutan bus umum, sepeda motor, dan kendaraan pribadi.

2. Minggu, 28 Agustus 2011, atau dua hari sebelum hari H untuk moda angkutan kereta api.

3. Kamis, 25 Agustus 2011, atau lima hari sebelum hari H untuk moda angkutan laut.

4. Minggu, 28 Agustus 2011, atau dua hari sebelum hari H untuk angkutan udara.

Sementara untuk arus balik ;

1. Jumat, 2 September 2011, atau dua hari setelah hari H untuk moda angkutan bus umum, sepeda motor, dan kendaraan pribadi.

2. Selasa, 6 September 2011, atau enam hari setelah hari H untuk moda angkutan kereta api.

3. Senin, 5 September 2011, atau lima hari setelah hari H untuk moda angkutan laut.

4. Juma, 2 September 2011, atau dua hari setelah hari H untuk moda angkutan udara.

(cok)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails