Rabu, Agustus 03, 2011

Anggota Ormas Terlibat Tawuran Bakal Dipidana

JAKARTA, M86 - Aksi tawuran yang melibatkan anggota organisasi masyarakat (Ormas), akhir-akhir ini mulai sering terjadi.

Warga pun dibuat resah oleh aksi tawuran ini. Polisi pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan mempidanakan para pelaku.

"Langkah ini dilakukan agar pelaku-pelaku tawuran jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Jafar di Jakarta, Rabu (3/8).

Menurut Baharuddin, siapapun pelaku tawuran, jika ia melanggar peraturan ia harus ditindak. “Konsekuensinya harus bertanggung jawab atas pidana itu,” ujarnya.

Baharuddin mengatakan, dirinya sangat memprihatinkan tawuran itu karena terjadi justru pada bulan Ramadan. “Bulan ini, kan, harusnya penuh kesabaran,” katanya.

Menurut catatan, dalam dua pekan terakhir aksi tawuran antar kelompok massa terjadi di dua tempat, yaitu Pondok Pinang (Jakarta Selatan) dan Depok.

Tawuran di Pondok Pinang pecah 20 Juli 2011 yang melibatkan anggota Front Betawi Rempug (FBR), Pemuda Pancasila (PP), dan Forkabi (Forum Komunikasi Anak Betawi).

Sedangkan tawuran di Depok terjadi 31 Juli 2011 dan melibatkan anggota PP dan FBR. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails