Senin, Juli 18, 2011

Satpol PP Akui Tak Bisa Tilang Pejalan Kaki

JAKARTA, M86 - Sebanyak 2.500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dikerahkan dalam Operasi Patuh Jaya 2011 yang digelar serentak di lima wilayah ibukota.

Selain membantu aparat kepolisian, satuan pengawal Peraturan Daerah (Perda) itu diterjunkan untuk menertibkan pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya. Meski begitu, Satpol PP belum dapat menindak pejalan kaki yang melanggar.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Effendi Anas, meski ketentuan soal pejalan kaki telah diatur dalam Perda. Namun, kata dia, masih perlu mekanisme lebih lanjut untuk menerapkan sanksi pada pelanggar. "Sehingga sejauh ini kami hanya sebatas melakukan pemberitahuan kepada mereka," kata Effendi Anas.

Adapun mekanisme yang dimaksud antara lain koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Mengingat sanksi yang diberikan kepada pelanggar masuk dalam tindak pidana ringan. "Sedangkan Satpol PP DKI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi untuk pelanggaran ini," tambahnya.

Menurut pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, pengaturan untuk pejalan kaki memang penting dilakukan agar masyarakat mematuhi peraturan lalulintas.

Tapi yang menjadi persoalan saat ini adanya kesenjangan antara undang-undang dan fakta yang ada di lapangan. "Jembatan penyeberangan, zebra croos, dan pedestrian, sangat sedikit jumlahnya. Penempatan fasilitas itu juga dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Yayat menambahkan, tidak tersedianya pedestrian untuk penjalan kaki akan membuat fasilitas lain seperti jembatan penyeberangan dan zebra croos hampir tidak berfungsi dengan baik. Sehingga tempat yang seharusnya diperuntukan bagi pejalan kaki malah digunakan untuk fungsi lain, seperti berdagang.

"Pedestrian hampir tidak ada, karena ini bagian yang bersinergi dengan jembatan penyeberangan dan zebra croos. Pada kebijakan, soal pedestrian juga tidak jelas siapa yang harus bertanggungjawab," kata dia. (red/vvn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails