Minggu, Juli 31, 2011

Selama Puasa, Puskesmas Tetap Buka 24 Jam

JAKARTA, M86 - Untuk melayani warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama bulan Ramadhan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Ya, selama Ramadhan nanti, setiap rumah sakit dan puskesmas kecamatan akan tetap melayani warga selama 24 jam. Sedangkan untuk puskesmas kelurahan akan beroperasi sesuai dengan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta selama Ramadhan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dien Emawati mengatakan, seluruh puskesmas kecamatan dan kelurahan tetap beroperasi seperti hari biasa saat memasuki Ramadhan. Sementara itu, saat Hari Raya Idul Fitri nanti, pelayanan kesehatan di puskesmas kelurahan akan libur selama dua hari. “Aturannya tetap seperti biasa. Untuk IGD tetap buka 24 jam. Liburnya, saat tanggal merah dan hari Lebaran saja,” ujar Dien, Minggu (31/7).

Diungkapkan Dien, selama puasa, jam kerja PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dimulai pukul 08.00-15.00 untuk Senin hingga Kamis. Sedangkan Jumat, dimulai pukul 08.00-15.30. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelayanan kesehatan. Kami akan tetap melayani warga yang membutuhkan,” kata Dien.

Sedangkan saat perayaan Hari Idul Fitri nanti, dikatakan Dien, pelayanan di puskesmas kecamatan dan rumah sakit tetap berlangsung. Untuk tenaga medis, tentunya akan disesuaikan dengan keadaan.

Sebelumnya, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo menegaskan, bagi pegawai yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerjanya menurun selama Ramadhan akan dikenakan sanksi.

Adaoun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Dalam PP No 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun, jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka dapat berakibat pada pemecatan sebagai PNS.

Kemudian berdasarkan Pergub DKI No 38 tahun 2011, PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD-nya secara otomatis. Dengan ketentuan, TKD akan dipotong 5 persen jika tidak hadir dan izin sebanyak 2 persen. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails