Rabu, Juni 01, 2011

Cuti Bersama, Pelayanan Publik Tetap Buka

JAKARTA, M86 - Cuti bersama pada Jumat (3/6) tidak membuat layanan publik di Jakarta terhenti. Pemprov DKI Jakarta tetap akan membuka pelayanan publik, khususnya bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bertugas memberikan pelayanan langsung bagi masyarakat. Kemudian, pada Senin (6/6), seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kembali bekerja seperti biasa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan mengatakan, cuti bersama ini juga dikuatkan dengan surat edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta no 30/SE/2011 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011. “Cuti bersama bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama tahun 2011,” ujar Fadjar Panjaitan di Balaikota DKI Jakarta.

Meski begitu, dikatakan Fadjar, para kepala SKPD maupun UKPD yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas diminta mengatur ketentuan cuti bersama tersebut.

Sebab, dijelaskan Fadjar, masyarakat ibu kota tetap harus mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya seperti, pelayanan rumah sakit/puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lain sebagainya. “Cuti bersama kali ini tidak berlaku bagi proses kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga SMA. Para guru telah mendapatkan ketentuan libur sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Kepada para pimpinan SKPD maupun UKPD juga diminta tidak memberikan izin cuti kepada staf-nya melebihi lima persen dari pegawai yang ada. Para pimpinan SKPD maupun UKPD juga diharapkan melaporkan pegawai yang mengambil hak cuti tahunan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. “Dengan begitu tetap ada pegawai yang stand by di kantor untuk mengantisipasi kejadian di luar dugaan,” paparnya.

Fadjar juga mengimbau kepada para PNS Pemprov DKI Jakarta yang akan menikmati libur panjang akhir pekan dapat mengunjungi sejumlah lokasi wisata di DKI Jakarta. “Dengan begitu, devisanya tetap masuk ke kas daerah dan dapat meningkatkan perekonomian DKI Jakarta,” ungkapnya.

Kepala BKD DKI, Budhihastuti menegaskan, seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus kembali masuk kerja pada Senin (6/6). “Jika tidak masuk tanpa alasan yang jelas alias bolos kerja, tidak hanya TKD yang dipotong tapi juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Budihastuti. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails