Rabu, Mei 25, 2011

Sertifikasi Kontraktor Buruk Harus Dicabut

JAKARTA, M86 - Ambruknya kanopi SDN 02, Kwitang, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan tiga siswa dan seorang penjaga kantin terluka, membuat kalangan anggota DPRD DKI prihatin dan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut atau menahan sementara sertifikasi kontraktor yang membangun gedung sekolah tersebut.

Selain itu, Pemprov DKI diminta bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) selaku lembaga yang mengeluarkan sertifikasi badan usaha di sektor pengadaan jasa konstruksi untuk melakukan hal itu atau menerbitkan daftar hitam kontraktor yang rekam jejaknya buruk agar kasus itu tidak terulang kembali.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma Sirait, mengatakan proses sertifikasi bagi kontraktor harus diperbaiki untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing dalam membangun proyek infrastruktur. Tidak hanya itu, proses pemberian sertifikasi ini juga harus melihat rekam jejak kinerja perusahaan kontraktor dalam melakukan pembangunan konstruksi gedung dan infrastruktur.

“Harus dilihat konstruksi gedung dan infrastruktur tersebut masih berdiri dengan bagus, atau ternyata mengalami kerusakan, roboh atau ambruk sebelum masa usia bangunan. Kalau memang banyak yang roboh atau rusak, maka sertifikasi kontraktor tersebut bisa dicabut atau ditahan sementara, dan dimasukkan dalam daftar hitam,” kata Merry di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Ia menilai sanksi seperti itu seharusnya diberikan kepada kontraktor yang membangun gedung SDN 02 Kwitang, Jakarta Pusat. Padahal, bangunan sekolah tersebut baru dibuat pada 2006 lalu, dan seharusnya memiliki ketahanan hingga 10 tahun. Namun, baru memasuki tahun kelima, kanopi sekolah sudah ambruk.

“Ini patut dipertanyakan. Jika dalam penyidikan ditemukan tidak ada kesalahan dalam perencanaan desain konstruksi, berarti ada kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan konstruksi oleh kontraktor tersebut,” ujar politisi asal PDIP itu.

Dengan dicabutnya sertifikasi kontraktor, perusahaan tersebut tidak bisa lagi membangun gedung atau infrastruktur apa pun. Langkah tegas ini bisa menjadi cambuk bagi perusahaan kontraktor lainnya agar tidak main-main dalam mengerjakan pembangunan konstruksi.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, menegaskan kalau memang ditemukan adanya kesalahan pengembang dalam pelaksanaan konstruksi, Pemprov DKI akan menuntut perusahaan pengembang secara hukum karena telah mengakibatkan kerugian negara serta menimbulkan korban luka. Tidak hanya itu, pengembang tersebut akan dimasukkan dalam daftar hitam rekanan Pemprov DKI.

“Saya mengimbau kepada para pengembang agar bertanggung jawab terhadap proyek yang ditanganinya. Jangan sampai besteknya dikurangi atau material bangunannya ditukar dengan kualitas yang tidak sesuai dengan standar,” tegasnya.

Dia pun meminta saat pengerjaan proyek pembangunan sekolah atau perbaikan sekolah, Dinas Pendidikan DKI harus melakukan pengawasan langsung terhadap kontraktor. Dinas ini harus melakukan pengecekan detail pelaksanaan konstruksi apakah sudah sesuai atau tidak dengan desain gambar. “Kalau tidak mampu melakukan hal ini, lebih baik pakai orang yang mampu mengawasi. Sebab kalau tidak diawasi cenderung terjadi penyelewengan pelaksanaan konstruksi,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan keras dan sanksi bagi kontraktor yang membangun SDN 02 Kwitang. “Kita akan masukkan kontraktor ini dalam daftar hitam. Tidak hanya perusahaannya saja, juga pimpinan kontraktor tersebut masuk daftar hitam. Karena dia pasti punya perusahaan pengembang lainnya,” tandasnya. Ya, asal jangan cuma cuap-cuap saja, soalnya satu kontraktor bisa memiliki lebih dari satu perusahaan. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails