Sabtu, Mei 28, 2011

Retribusi SIUP Diusulkan Dihapus

JAKARTA, M86 - Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggerakkan roda perekonomian. Penerapan pola baru dalam pengurusan penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) tidak lebih dari tiga hari, maupun melalui program one day service, adalah salah satu wujudnya.

Namun dalam perkembangannya, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (UMKMP) Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pada pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, agar retribusi untuk SIUP dihapus. Dengan demikian, setiap anggota masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk membuka usaha.

Kepala Dinas Koperasi UMKMP DKI Jakarta, Reynalda Madjid menjelaskan, hal ini adalah baru usulan. Namun apakah usulan ini. disetujui atau tidak, tergantung dari pihak legislatif. Menurutnya, usulan penghapusan retribusi SIUP bagi semua skala perusahan itu didasarkan antara lain karena perolehan pendapatan dari retribusi SIUP tidak terlalu signifikan.

"Dalam satu tahun target pendapatan dari retribusi dari SIUP hanya Rp 1,5 miliar," ujarnya, di Jakarta.

Angka ini, lanjut Reynalda, tidak terlalu besar. Berdasarkan Perda 1/2006 pada pasal 32 mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi disebutkan bahwa retribusi SIUP untuk perusahan kecil sebesar Rp 0, untuk perusahaan menengah sebesar Rp 100.000, dan untuk perusahaan besar Rp 250.000.

Jika usulan ini disetujui, maka ini menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk membuka usaha. Memang pada awal, usaha yang dikelolanya tidak sangat besar karena melalui proses. Namun dalam perjalanannya bukan tidak mungkin
usaha-usaha yang dijalankan ini akan menjadi besar. "Ketika sudah besar, maka pendapatan bisa dikenakan lewat pajak," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Aliman A'at menjelaskan bahwa pada prinsipnya sangat setuju jika retribusi SIUP dihapus. Karena dengan penghapusan retribusi ini peluang besar bagi masyarakat untuk membuka usaha. Dengan demikian, maka ekonomi akan berkembang. Namun, tentunya harus tetap ada perizinan yang menyatakan usaha mereka adalah usaha yang resmi dan terdaftar. Jika tidak ada legalitas atas usaha mereka, maka persoalan sulit yang akan dihadapai adalah pengawasan usaha-usaha itu.

"Siapa yang akan bertanggung jawab mengawasi mereka. Oleh karena ini minimal usaha mereka memiliki izin domisili atau terdaftar di instansi terkait,"ungkap Aliman.

Ditambahkannya, soal perda tentang retribusi daerah ini masih dalam tahap penggodokkan. Selain soal retribusi SIUP, masih banyak hal lagi dibahas termasuk retribusi usaha minuman keras. (jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails