Selasa, Mei 31, 2011

DPRD DKI Lelet Pembahasan RTRW Molor 1 Tahun

JAKARTA, M86 - Pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh DPRD DKI Jakarta dinilai sarat kepentingan politik dan sarat korupsi.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, molornya pengesahan RTRW tersebut diduga sarat kepentingan dan juga tidak memahami tupoksi masing-masing,"DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Selama belum kepentinganya, akan diulur-ulur terus," katanya.

Perda RTRW 2010-2030 ini seharusnya sudah disahkan oleh DPRD DKI pada akhir tahun lalu, mengingat masa berlaku Perda RTRW 2000-2010 sudah habis.

Perda RTRW yang kini molor akan menghambat pembangunan dan kebijakan publik untuk pelaksanaannya diantaranya pengendalian banjir, masalah transportasi, pendidikan, pemuda dan olahraga dan lain sebagainya. Selain itu, sikap unsur pimpinan juga akan menghambat realisasi investasi seperti pembangunan subway.

Hal yang sama dikatakan oleh pengamat perkotaan Universitas Trisakti, yang menganggap ketidakbesusan para wakil rakyat yang duduk manis di DPRD DKI,

"Kalau terlambat satu atau dua bulan wajar, ini sudah satu tahun molor itu namanya tidak becus ketok palu," katanya di Jakarta.

Bahkan lebih keras lagi, menurut salah satu pegiat lingkungan di Jakarta Diko Nugraha Selasa (31/5) mengatakan, jika tidak segera disahkan Jakarta akan semakin hancur dan DPRD harus bertanggung jawab.

"Masalahnya di RTRW, jika tidak diselesaikan semakin hancur, DPRD DKI harus bertanggung jawab, kalau begini terus leletnya seperti ulat berbisa, sarat kepentingan mencatok dengan segala cara," tegasnya.

Membutuhkan investasi,"Sekarang semua membutuhkan investasi. Sementara investasi tidak dapat berjalan tanpa ada kepastian tata ruang di ibu kota," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, mengaku pembahasan Raperda RTRW di Balegda sudah pada tingkat akhir. "Kami sedang mengevaluasi. Pekan ini, Balegda membahas materi pasal per pasal,"ngelesnya.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails