Selasa, Mei 31, 2011

Dishub Polisikan Perusak Separator

JAKARTA, M86 - Tindakan tegas diambil Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terkait pengrusakan yang dilakukan legiun veteran terhadap separator Movable Concrete Barrier (MCB) di Jl Gatot Subroto atau tepat di samping Plaza Semanggi. Senin (30/5) kemarin, Dishub DKI Jakarta telah mempolisikan para pelaku pengrusakan separator tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Riza Hasyim, menegaskan, pihaknya telah melaporkan para pelaku pengrusakkan separator itu kepada pihak kepolisian dengan tuduhan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan nomor laporan lp/1834/V/2011/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
 "Sudah dilaporkan kemarin sore ke sentra pelayanan kepolisian, dengan pasal pencurian 362 KUHP," ujar Riza, saat dihubungi, Selasa (31/5).

Ia menyebutkan, pelapornya adalah Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Hendriko Tampubolon. Sementara terlapornya masih dalam penyelidikan. 

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah menunggu tindak lanjut dari kepolisian atas laporan yang dibuat tersebut. "Kami sekarang sedang menunggu tindak lanjut dari kepolisian. Kita tegas dong, makanya kita buat laporan," katanya.


Ia meminta, agar pihak-pihak tertentu tidak memaksakan kehendaknya, terlebih hanya untuk kepentingan kelompok. Sebab, penutupan yang dilakukan sudah melalui kajian, yakni dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk mengurai kemacetan di sekitar lokasi. "Jangan memaksakan kehendak. Ini kan untuk kepentingan umum bukan kepentingan kelompok atau golongan tertentu saja," tandasnya. (red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails