Kamis, Mei 26, 2011

8 Minimarket di Jakarta Ditutup

JAKARTA, M86 - Menindaklanjuti temuan keberadaan 37 minimarket yang kedapatan melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, Pemprov DKI Jakarta akhirnya menutup delapan minimarket di tiga wilayah ibu kota, Kamis (26/5). Penutupan dilakukan lantaran keberadaan minimarket itu berada kurang dari 500 meter dari lokasi pasar tradisional.
Padahal, sesuai Perda No 2 Tahun 2002 diatur keberadaan minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Penutupan minimarket juga dilakukan atas kesadaran pemilik minimarket dalam mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta.

Kedelapan minimarket yang ditutup hari ini terdiri dari, enam Alfamart dan dua Indomaret. Enam gerai Alfamart yang ditutup yakni, dua di Jakarta Barat, dua di Jakarta Utara dan dua di Jakarta Pusat. Sedangkan untuk gerai Indomaret yang ditutup keduanya berada di Jakarta Barat yakni, di Jl Keagungan Raya dan Jl Utama Raya, Cengkarengbarat, Cengkareng.

Eksekusi penutupan gerai Indomaret, dipimpin langsung Wakil Walikota Jakarta Barat, Sukarno yang didampingi Public Relation (PR) Indomaret, Anna Nenny Krisyawati. Dalam eksekusi gerai Indomaret di Jl Keagungan Raya, sebanyak 10 personil Satpol PP Jakarta Barat langsung berjaga-jaga di sekitar gerai Indomaret seraya mengatur arus lalu lintas yang mendadak macet karena banyaknya masyarakat yang ingin menyaksikan penutupan minimarket tersebut.

Tak lama kemudian, para karyawan minimarket itu tampak mulai menurunkan atribut toko, termasuk papan nama minimarket tersebut. Sementara itu, karyawan lainnya juga tampak membereskan barang-barang dagangan dengan memasukannya ke dalam sejumlah kardus berukuran besar.

Sukarno menuturkan, di Jakarta Barat sendiri ada sembilan minimarket yang akan ditutup karena melanggar aturan jarak sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang Perpasaran Swasta. “Jelas ke-sembilan minimarket itu berada terlalu dekat dengan pasar tradisional. Jika sudah melanggar, ada atau tidak ada izinnya, ya harus tetap ditutup,” ujar Sukarno, di sela-sela penutupan gerai Indomaret di Jl Keagungan Raya, Jakarta Barat, Kamis (26/5).

Dari kesembilan minimarket yang akan ditutup itu, dikatakan Sukarno, baru dua minimarket yang ditutup pada hari ini. “Kami sudah layangkan surat peringatan. Dan dalam eksekusi kali ini dilakukan atas kesadaran sendiri pemilik minimarket. Mereka menyadari kesalahannya dengan menutup sendiri tokonya,” paparnya.

Ia menegaskan, pihaknya hingga kini masih menunggu langkah selanjutnya terkait tujuh minimarket yang ada di wilayahnya yang belum juga ditutup. Jika dalam waktu satu Minggu tidak ditutup juga, maka pihak Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan melayangkan surat peringatan kedua hingga surat peringatan ketiga. Jika tak kunjung ditutup, maka minimarket itu akan ditutup secara paksa.

Public Relation Indomaret, Anna Nenny Krisyawati memaparkan ada tiga gerai Indomaret yang dinyatakan melanggar. Dua di antaranya berada di Jakarta Barat dan satu di Jakarta Pusat. “Penutupan yang kami lakukan merupakan sikap kami mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, tindakan yang sama juga dilakukan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat yang hari ini juga melakukan penutupan minimarket. Dalam eksekusi ini, Walikkota Jakarta Pusat, Saefullah didampingi Corporate Affair Director Alfamart, Solihin menutup satu gerai Alfamart di Jl Kebon Kosong Raya, Kemayoran. Minimarket ini dinyatakan melanggar karena terbukti hanya berjarak sekitar 100 meter dari pasar tradisional di kawasan itu seperti Pasar Jamblang dan Pasar Nangka.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama dua hari lalu. Ternyata, langsung ditanggapi pihak Alfamart dengan melakukan penutupan ini. Karenanya, saya mengucapkan terimakasih atas kesadaran yang telah dilakukan pihak Alfamart dengan menutup sendiri tempat usahanya,” kata Saefullah.

Sementara itu Solihin menuturkan, dengan penutupan gerai Alfamart di Jl Kebon Kosong Raya, diharapkan dapat diikuti dengan gerai Alfamart lainnya yang telah dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.

Dengan penutupan yang dilakukan, Solihin mengaku, menimbulkan kerugian investasi sebesar Rp 700 – 800 juta per gerai. Tak hanya itu, ditambahkan Solihin, pihaknya juga harus memikirkan nasib karyawan Alfamart yang gerainya ditutup. “Karyawan yang gerainya ditutup kemungkinan besar akan dialihkan ke Aflamart lainnya. Sedangkan untuk barang-barang, kami kembalikan ke pusat distribusi Alfamart,” ungkapnya.

Ditambahkan Solihin, penutupan yang dilakukannya merupakan bentuk tanggungjawab dalam mematuhi Instruksi Gubernur DKI Jakarta dan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Corporate Comunication Alfamart, Choirullah menuturkan, dengan upaya ini, pihaknya berharap ke depan perkembangan bisnis ritel di Indonesia khususnya DKI Jakarta akan semakin baik. “Terlebih, bisnis kami memiliki andil besar dalam menggerakkan perekonomian dan penyerapan tenaga kerja. Secara nasional tidak kurang dari 54 ribu karyawan. Sedangkan di Jakarta, tenaga kerja yang diserap mencapai 10 ribu karyawan,” katanya.

Di Jakarta Utara, dua minimarket yang ditutup hari ini terdapat di Jl Mundu Kelurahan Lagoa, Koja yang berdekatan dengan Pasar Lontar dan di Jl Duku, Lagoa, Koja yang berdekatan dengan Pasar Sinar. “Di Jakarta Utara ada empat minimarket yang kedapatan melanggar jarak seperti yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta,” kata Darsih, Kasie Perekonomian Industri dan Perdagangan, Bagian Perekonomian, Sekko Jakarta Utara. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails