Jumat, April 29, 2011

WHO Dukung Program KDM di Ibu Kota

JAKARTA, M86 - Upaya Pemprov DKI Jakarta dalam pengendalian penggunaan tembakau di ibu kota sejalan dengan inisiatif global yang digalakkan World Health Organization (WHO).
Di Jakarta sendiri, saat ini telah diterbitkan Pergub No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) yang tentunya mendapatkan dukungan penuh dari WHO.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, WHO memberikan dukungan terkait dengan keberanian Pemprov DKI mengeluarkan peraturan untuk melindungi masyarkat dari kesehatan.

"Walaupun Indonesia belum meratifikasi tobacco, namun Jakarta telah menjadi leader untuk mengamankan masyarakatnya," kata Peni, saat acara Jakarta Tobacco Free Initiative, di Balaikota DKI Jakarta.

Dikatakan Peni, Pergub 88 tahun 2010 merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi kesehatan warga ibu kota. Hingga saat ini, terdapat 249 gedung baik gedung pemerintahan, mall, tempat ibadah, sarana pendidikan, dan sarana kesehatan, yang terus dipantau. Bahkan angka itu, dikatakan Peni akan terus bertambah.

"Kami akan evaluasi terus, bisa saja lebih dari 1.000 gedung yang akan kita pantau," tambahnya.

Dari 249 gedung yang dipantau, sebanyak 21 gedung (8 persen) dalam kategori sangat baik, 52 gedung (21 persen) dalam kategori cukup, dan 86 gedung (35 persen) dalam kategori buruk. Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menerima 381 pengaduan dari 66 gedung. Ia menambahkan, sebagian besar responden setuju jika pusat perbelanjaan dan restoran bebas dari asap rokok.

Tercatat dari 317 responden, sebanyak 80 persen setuju dengan pemberlakuan aturan bebas asap rokok di restoran, kafe, dan bar. Upaya ini juga melanjutkan inisiatif global bebas asap rokok yang telah dilakukan masyarakat dunia seperti Inggris, India, Singapura, dan Thailand.
Perwakilan WHO, Khanchit Limpakarnjanarat, mengatakan, pergub tersebut merupakan langkah strategis dan bijak untuk melindungi kesehatan warga Jakarta.

Ia menyebutkan, tembakau bertanggung jawab atas kematian 1 dari 10 orang dewasa. Bila tak ada langkah pengendalian tembakau, maka diperkirakan akan ada delapan juta kematian pada 2030 yang disebabkan oleh tembakau. “Sebanyak 80 persen kematian yang berhubungan dengan tembakau juga terjadi di negara berkembang,” katanya.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan (P2KL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama, mengaku jika DKI Jakarta merupakan daerah yang menginisiasi pergub kawasan rokok di wilayahnya. Sekarang bahkan telah diikuti oleh berbagai kota lainnya seperti Surabaya, Padang, Bogor, Lampung, Bukit Tinggi, dan Denpasar.

"Saya memberikan penghargaan tinggi kepada DKI, karena memberikan dampak positif kepada masyarakat serta terbentuknya generasi muda dengan daya saing yang tinggi," tandasnya. (red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails