Jumat, April 29, 2011

Gara-gara Buang Limbah Sembarangan, BPLHD DKI Jakarta Tegur 300 Perusahaan

JAKARTA, M86 - Sekitar 300 dari 857 industri dan kegiatan usaha di ibu kota telah dipanggil dan mendapat teguran dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Teguran dan panggilan itu dilakukan terkait pembuangan air limbah oleh indsutri dan kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Bahkan, empat di antaranya telah dipidanakan karena terbukti membuang air limbah yang belum dikelola ke sungai-sungai di ibu kota.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 220 Tahun 2010 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk meminimalisir pembuangan air limbah secara ilegal.

“Kami punya program penanganan air limbah secara terpusat. Saat ini pilot project-nya masih di sekitar kawasan Setiabudi dan Kuningan di Jakarta Selatan,” ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, di Balaikota, Kamis (28/4).

Diungkapkan Fauzi, pihaknya saat ini berencana mengembangkan area pelayanan pengelolaan air limbah yang baru mencapai 3 persen menjadi sebanyak 25 persen.

“Kami ingin mengembangkan area pengolahan air limbah. Program ini membutuhkan biaya cukup mahal. Karena itu, kami sedang bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk memperluas area layanannya. Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai masterpalnnya,” katanya.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti mengaku, pihaknya telah memanggil industri yang mengalirkan air limbah ke sungai tanpa izin. Sejauh ini, ada empat industri yang telah dipidanakan. Bahkan, lebih dari 300 industri telah dipanggil terkait dengan pembuangan air limbah ke sungai.

"Mereka yang menggunakan banyak air, maka air limbah yang dihasilkan juga pasti banyak. Tapi sudah banyak dari mereka yang akan membantu mengelola lingkungan," kata Peni di Balaikota, Jumat (29/4).

Untuk sanksi yang diberikan, tambah Peni, prosesnya disesuaikan dengan Pergub No 220 Tahun 2010 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pengelola industri diberi kesempatan hingga Juli mendatang untuk melengkapi izinnya.

Dalam pergub itu, salah satu pasalnya menyebutkan, setiap orang atau badan hukum wajib memiliki Amdal atau Upaya Kelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan seluruh dokumen lingkungan setingkatnya untuk membuang air limbah yang dihasilkan ke perairan umum wajib memiliki izin dari gubernur.

Jika tidak memiliki izin, sanksi yang akan diberikan antara lain yakni berupa penutupan sementara saluran pembuangan air limbah, sanksi penghentian sementara kegiatan yang menimbulkan air limbah hingga sanksi penyegelan semua saluran pembuangan air limbah.(red/*bjc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails