Sabtu, April 30, 2011

Gawat Soal Minimarket Ilegal Ternyata 50 Pejabat DKI Terlibat

JAKARTA, M86 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengantongi 50 nama pejabat yang diduga terlibat dalam pemberi izin minimarket ilegal.

Dari 50 nama-nama pejabat itu, 13 diantaranya merupakan pejabat yang masih dinas atau masih aktif sebagai PNS golongan empat dan tiga, 35 lagi pensiun dan dua lainnya telah meninggal dunia.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, memerintahkan stafnya, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Perekonomian hingga para walikota agar bekerja keras menyelidiki keterlibatan para oknum pejabat tersebut.

“Jangan hanya minimarket yang ilegal saja yang ditindak. Tetapi oknum yang memberikan izin tentu juga harus dihukum,” ujar Fauzi Bowo.

Foke sapaan akrab Fauzi Bowo juga mengatakan, meski di lapangan ditemukan dugaan keterlibatan oknum pejabat yang telah pensiun maupun meninggal, namun mereka (oknum pejabat-red) tetap harus diberitahukan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan lagi ditunda-tunda. Saya juga minta Sekda segera mengumumkan nama-nama mereka yang terlibat,” tegasnya.

Menanggapi instruksi Gubernur, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan membenarkan dugaan keterlibatan 50 oknum pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang diduga terlibat dalam kasus minimarket ilegal.

“Segera kami umumkan. Adapun sanksi yang akan diberikan yakni, penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan kenaikan gaji,” papar Fadjar. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails