JAKARTA, M86 - Sepanjang tahun 2010 lalu, Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta berhasil menertibkan dan membongkar reklame ilegal sebanyak 3.780 dengan rincian, 297 reklame dibongkar di Jakarta Pusat, 631 reklame dibongkar di Jakarta Selatan, 364 reklame dibongkar di Jakarta Timur, 1.607 dibongkar di Jakarta Barat, dan sebanyak 881 reklame dibongkar di Jakarta Utara.
Ditegaskan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, selama penyelenggaraan keuangan daerah tahun 2010, salah satu pendapatan yang tidak mencapai target yakni, pajak reklame.
Hal itu, disebabkan pemberlakuan kebijakan pembatasan penyelenggaraan reklame pada wilayah kendali ketat. Serta adanya penghentian sementara proses perizinan reklame yang memanfaatkan sarana kota. “Akibatnya penghentian ini, pendapatan pajak pun menjadi menurun,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota, Selasa (12/4).
Selain itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Perda No 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda No 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta. “Pada prinsipnya, setiap orang yang menyelenggarakan reklame harus mendapat izin dari gubernur,” kata Iwan, Selasa (12/4).
Izin yang harus disetujui gubernur yakni, izin lokasi pemasangan reklame, izin tata letak bangunan reklame dan izin mendirikan bangunan reklame tersebut. Ketiga izin ini harus dipenuhi dulu, baru pemilik reklame bisa membayarkan pajaknya.
Sekarang ini, cenderung banyak kasus reklame yang sudah habis masa berlakunya dan tidak membayar pajak, reklame inilah yang ditertibkan. Juga ada reklame yang terlihat kosong bukan berarti reklame itu izinnya habis, melainkan izinnya masih berlaku tetapi belum ada klien yang menyewa ruang reklame tersebut.
Diungkapkannya, penertiban tidak hanya dilakukan pada papan reklame berukuran besar, tetapi juga terhadap reklame kain atau spanduk.
Untuk tahun ini, dikatakan Iwan, pihaknya melakukan penertiban reklame kain illegal hingga Maret, telah berhasil menertibkan sekitar 800 reklame kain atau spanduk di lima wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk reklame berbentuk billboard, baliho, dan papan elektronik yang telah ditertibkan hingga Maret kemarin, diungkapkan Iwan, setiap Suku Dinas Pelayanan Pajak wilayah telah berhasil menertibkan lebih dari 100 papan reklame. (red/*b8)
Selasa, April 12, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar