JAKARTA, M86 – Melalui sistem satu pintu, peningkatan pelayanan publik dilakukan Pemprov DKI. Kebijakan tersebut salah satunya telah diterapkan pada pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Sekdaprov DKI, Fadjar Panjaitan, menjelaskan layanan satu atap lebih efektif dari satu pintu. Sebab, resepsionis bisa langsung menyetorkan pengajuan pengurusan saat itu juga ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersangkutan. “Layanan satu pintu itu one stop service,” kata Fajar.
Lebih lanjut Fadjar mencontohkan pengurusan masalah tanah di tingkat provinsi, seiring penerapan layanan masa proses administrasi dapat diperpendek “Jika sebelumnya bisa sampai sebulan bisa dipangkas jadi dua pekan,” ujar Fadjar di Balaikota, Selasa (12/4).
Dengan penurunan masa waktu masa pengurusan bisa pengaruhi prestasi layanan publik.
Ini dibuktikan dari hasil penilaian KPK di lima wilayah pemerintah kota yang mengalami peningkatan dibanding 2009. Ia memberi contoh, layanan publik baik jika minimal mendapat nilai enam. Padahal lima pemkot itu hampir mendekati angka enam, dan hanya
satu yang dapat nilai di bawah lima.
“Ini tetap akan jadi perhatian kami untuk meningkatkan layanan publik ke depannya,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengharap semua bisa secara cermat melihat hasil indeks layanan publik itu. Dijelaskannya, setiap dinas di masing-masing pemkot yang disurvei KPK memiliki karakteristik dan masalah berbeda. Khusus dinas di ibu kota, jelas lebih berat dibanding daerah lain dari segi intensitas dan jumlah orang yang mengajukan pengurusan administrasi. “Tapi, penilaian itu tetap jadi catatan untuk perbaikan ke depan,” terang Prijanto.
Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan data pengaduan masyarakat terkait layanan publik di berbagai pemkot. Pengaduan ini dilayangkan kepada Ombudsman RI di berbagai instansi. Seperti, kantor imigrasi, kepolisian, dan layanan penyedia haji.
Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Integritas Sektor Pelayanan Publik 2010, menempatkan lima pemkot di DKI Jakarta di luar lima besar. Tertinggi diraih Jakarta Barat dengan nilai 5,46 (peringkat 7), Jakarta Timur 5,44 (8), Jakarta Pusat 5,44 (9), Jakarta Utara 5,36 (12), dan terendah Jakarta Selatan 4,58 (15). (red/*pkc)
Selasa, April 12, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar