JAKARTA, M86 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan 53 toko serba ada (minimarket) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Sudah saya perintahkan kepada setiap wali kota untuk melakukan langkah-langkah penertiban," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta.
Untuk tahap awal, sebanyak 37 toko serba ada yang tidak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional akan ditutup dalam waktu 17 hari terhitung sejak 11 April 2011.
Penutupan akan dilakukan bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7 x 24 jam), teguran kedua (5 x 24 jam), teguran ketiga (3 x 24 jam), dan dilanjutkan penutupan.
Setelah penutupan 37 toko serba ada itu, sebanyak 16 toko serba ada lain juga akan ditutup karena meskipun telah memiliki izin penyelenggaraan usaha namun lokasinya melanggar Perda 2/2002 karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Gubernur mengatakan rincian ke-16 toko serba ada itu akan diumumkan dalam empat atau lima hari mendatang.
Pada kasus 16 toko serba ada itu akan diumumkan rinciannya karena dalam kasus itu ada unsur pemerintah daerah yang diduga terlibat.
"Dia (aparat Pemda) memberikan izin meskipun menyalahi ketentuan. Saya akan umumkan dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kami akan kenakan sanksi," katanya menegaskan (red/*b8)
Rabu, April 13, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar