JAKARTA, M86 - Meski penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar belum diterapkan, namun Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengusulkan besaran tarif ERP jika memang nantinya jadi diterapkan. Besaran tarif yang diusulkan yakni Rp 6.579 hingga Rp 21.072.
Acuan yang digunakan dalam penghitungan tarif ini di antaranya, penghematan biaya operasi kendaraan (BOK), biaya joki untuk kawasan three in one, biaya tarif tol dalam kota, hasil survei wawancara serta biaya ERP di sejumlah negara lain. Penerapan ERP belum bisa dilaksanakan di Jakarta karena masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang ERP yang hingga kini tak kunjung dikeluarkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan, ERP merupakan jalan berbayar yang dibebankan kepada para pengguna kendaraan pribadi pada jalan tertentu dan waktu tertentu pula. Melalui ERP, diharapkan terjadi keseimbangan antara arus lalu lintas dan ruang jalan. ERP juga menjadi salah satu strategi pembatasan lalu lintas sekaligus diharapkan dapat menggantikan kebijakan three in one yang hingga kini masih diberlakukan.
“Pemprov DKI telah menyusun masterplan dan desain dasar ERP yang di dalamnya memuat tentang arahan teknologi, kelembagaan, pentarifan, area, tahapan pelaksanaannya dan biaya pembangunan ERP,” ujar Pristono di Balaikota.
Selain PP turunan dari UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih dalam tahap pembahasan, hingga saat ini kendala lainnya dalam penerapan ERP juga ditemukan dalam dasar pelaksanaan pemungutan retribusi yang belum termuat dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski masih terdapat kendala-kendala seperti yang disebutkan tadi, Pemprov DKI Jakarta tetap terus berupaya menyempurnakan rencana penerapan kebijakan tersebut. Salah satunya dengan menentukan area penerapan ERP yang akan dibagi dalam tiga area. Area I, Blok M-Stasiun Kota, Jl Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jl Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M serta Jl Asia Afrika-Pejompongan.
Area II meliputi, Dukuh Atas – Manggarai – Matraman – Gunung Sahari serta Jatinegara – Kampung Melayu – Casablanca – Jl Satrio - Tanah Abang. Lalu, Areal III meliputi Grogol – Roxi – Harmoni, Tomang – Harmoni – Pasar Baru, Cempakaputih – Senen – Gambir, Cawang – Pluit – Tanjungpriok, Cawang – Tanjungpriok, Sunter – Kemayoran. “Besaran tarif ERP berdasarkan asumsi tahun dasar 2009,” ujarnya. Namun, tarif awal yang ditetapkan untuk tahap pertama akan diberlakukan Rp 12.500. Untuk selanjutnya, tarif dapat dievaluasi untuk mendapat kinerja lalu lintas yang optimal.
Dijelaskan Pristono, cara pembayarannya, dalam satu ruas jalan akan dibangun tiga gerbang yakni, gerbang satu dan tiga untuk memverifikasi plat nomor kendaraan depan dan belakang. Sedangkan gerbang dua untuk mengurangi deposit pada on board unit (OBU) di kendaraan.
Sekretaris Kelompok Ilmu Transportasi, Alvinsyah mengatakan, jika nantinya diterapkan, ERP dinilai tepat sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan. Namun, sebelum ERP diterapkan, dirinya mengusulkan, agar Pemprov DKI Jakarta bisa menerapkan pembatasan lalu lintas transisi pengganti three in one. Kemudian, baru menyiapkan regulasi untuk kebijakan jalan berbayar ini. “Kalau bisa sudah ada kebijakan lalu lintas untuk menghilangkan joki-joki di pinggir-pinggir jalan, sebelum ERP diterapkan,” tandasnya. (dya/*bjc)
Kamis, Maret 03, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar