JAKARTA, M86 - Dirlantas Polda Metro Jaya, Pelindo dan Kementerian Keuangan (Dirjen Bea Cukai), Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah sepakat untuk melakukan pembatasan jam operasional pagi hari untuk hindari kemacetan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Royke Lumowa mengatakan, Polantas akan menindak, jika truk tronton dan trailer masih tetap melintas di ruas jalan tol dan jalan utama ibukota Jakarta.
Penindakan berlaku pada 01 April 2011 mendatang. "Pembatasan jam operasional kendaraan besar terus digodok. Tapi, sudah ada kesepakatan jika pukul 05.00 sampai dengan 09.00 WIB truk besar dilarang melintas di jalan utama dan tol," ungkap Kombes Pol Royke Lumowa.
Dia memastikan, tidak semua truk yang dilarang. Truk kecil dan sedang yang mengangkut bahan bangunan masih diperbolehkan melintas.
Pembatasan jam operasional ini memang baru disepakati untuk jam pagi. Namun menurut Royke, Ditlantas beserta Pelindo dan Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan, dan Pekerjaan Umum terus menggodog masalah ini.
Menurutnya, truk-truk kontainer sangat mengganggu aktivitas jalan utama dan tol di sore hari. "Karenanya, kami akan terus menggodog masalah ini, dan berharap pembatasan pada jam sore mulai pukul 17.00-22.00 WIB juga akan diberlakukan," ujar lulusan Akpol tahun 1987 tersebut.
Mudah-mudahan penggodokan operasional truk masuk jalan sore hari pun membuahkan hasil. Karena biang kemacetan itu pagi dan siang hari. (jek)
Jumat, Maret 04, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar