JAKARTA, M86 - Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan hasil pendataan kepada minimarket di Jakarta. Diperkirakan sekitar 1.000 minimerket diketahui ilegal. Ribuan minimarket tersebut terbukti melanggar Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta serta melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di wilayah DKI Jakarta dan Ingub No 62 Tahun 2010 tentang Penataan Usaha Minimarket di DKI Jakarta.
Pendataan minimarket didasari empat kelompok yakni, minimarket yang persyaratan atau perizinan lengkap, persyaratan atau perizinan tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan atau tidak memiliki perizinan sama sekali dan persyaratan atau perizinan ada namun tidak tercatat atau tidak diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Untuk melengkapi pendataan, data tak hanya berdasarkan inventarisir yang dilakukan lima walikota melainkan juga berasal dari Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo).
"Hasil pendataan dari para walikota sudah masuk ke Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta. Tapi data itu masih kasar dan harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun, data itu menyebutkan cukup banyak minimarket yang bodong. Untuk sementara terdapat sekitar seribu lebih minimarket yang ilegal," jelas Wagub Prijanto di Balaikota.
Pada Kamis (3/3/2011) mendatang, verifikasi minimarket berdasarkan empat kategori itu sudah dapat diumumkan.
"Kami akan melakukan verifikasi data ke lapangan. Verifikasi di lapangan sangat perlu untuk mengetahui secara pasti apakah minimarket yang dimaksud menyalahi perda atau ingub," ungkapnya.
Jika memang menyalahi Perda No 2 Tahun 2002, kata dia, tentu telah ada kesepakatan yakni, minimarket itu harus tutup.
Kemudian, jika minimarket itu melanggar Perda tentang Perpasaran Swasta dan sah memiliki kelengkapan izin, namun izin usahanya diterbitkan sesudah dikeluarkannya Ingub No 115 Tahun 2006, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pejabat yang mengeluarkan izin tersebut.(jek/*b8)
Selasa, Maret 01, 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar