JAKARTA, M86 - Banyaknya gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, tidak berarti keberadaannya taat dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Seperti gedung Leadership Indonesia yang terletak di Jalan Kwitang Raya No 36, Senen. Gedung yang tengah direnovasi itu diduga tidak memiliki izin serta tidak memasang papan plang IMB. "Gedung tersebut sedang direnovasi, tapi tidak memiliki izin baik dari kelurahan maupun kecamatan," ujar Supriharto, Wakil Lurah Kwitang, Kamis (31/3).Dia mengaku telah menegur langsung pihak pengelola gedung. Saat itu, lanjut Supri, pengelola gedung yang diwakili Sukanto, Bagian Rumah Tangga kantor itu mengakui, izinnya memang belum ada dan sedang diurus.
Masih menurut Supri, pengelola gedung beranggapan tak perlu mengurus izin lagi untuk melakukan renovasi karena sudah ada bangunan lama yang sebelumnya sudah berdiri. "Waktu kami temui, mereka beralasan karena sudah ada gedung lama jadi untuk melakukan renovasi tidak perlu mengurus izin lagi," ucapnya. Hingga saat ini, pengerjaan renovasi gedung itupun masih berjalan.
Kasi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Senen, Usman mengatakan, sudah mendapat laporan mengenai renovasi gedung itu dan segera menindaklanjutinya. "Saya sudah dapat laporan itu langsung dari camat. Tapi saya belum cek langsung ke lapangan, karena masih mengikuti diklat. Usai diklat, kami segera cek ke lapangan," ujarnya. Meski begitu ia menegaskan, akan memberikan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) pada pengelola kantor itu.
Karena apapun alasannya, pengelola gedung tidak boleh melanjutkan pengerjaan proyeknya jika tidak ada izin dari instansi yang berwenang. "Setelah nanti diberikan SP4, kami akan pasang papan segel. Intinya, pekerjaan itu harus dihentikan sebelum izinnya dikeluarkan," tandas Usman. (jek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar