Senin, November 29, 2010

Waspada, Parkir di Bahu Jalan Langsung Diderek

JAKARTA, MP - Dalam upaya mengurai kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya bakal mengambil tindakan tegas bagi kendaraan yang parkir disembarang tempat.

Bagi kendaraan bermotor yang kedapatan parkir di bahu jalan, nantinya tidak hanya dijatuhi sanksi tilang saja, melainkan akan diderek ke kantor kepolisian terdekat.

Dua kawasan yang akan mendapat perhatian khusus untuk penertiban yakni, kawasan Gajah Mada (Jakarta Pusat), serta kawasan UKI Cawang (Jakarta Timur).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman, mengatakan, satgas gabungan yang terdiri dari 468 personel dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Garnisun TNI, Satpol PP DKI Jakarta, UPT BLU Transjakarta serta UPT Perparkiran Dishub DKI Jakarta bertugas untuk melakukan penegakan hukum dalam menertibkan keberadaan parkir on-street.

“Tidak hanya dilakukan tilang, tapi kendaraan yang ditinggal lama oleh pemiliknya di parkir liar akan kami derek menuju kantor kepolisian wilayah setempat,” ujar Sutarman, usai penandatanganan nota kesepahaman Satuan Petugas Sterilisasi Lajur Busway dan Penertiban Parkir Liar bersama Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Senin (29/11).

Dikatakan Surtarman, hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi para pemilik kendaraan agar tak lagi memarkir kendaraannya di tempat yang dilarang.

“Untuk membantu 468 satgas gabungan, kami akan menurunkan ribuan personel Polda Metro Jaya untuk menertibkan parkir-parkir liar. Khususnya di kawasan Gajah Mada yang sudah banyak terdapat gedung-gedung perparkiran atau parkir off street,” katanya.

Tahun depan, sambungnya, Polda Metro Jaya akan mengurangi rambu parkir di jalan-jalan yang seringkali mengalami kemacetan.

Rambu-rambu parkir itu nantinya akan dipasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu arus lalu lintas. “Kita akan evaluasi. Kita akan kurangi rambu diperbolehkan parkir di jalan yang sering membuat macet,” tandasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mendukung penegakan hukum bagi kendaraan yang parkir di sembarangan tempat. Terlebih, kondisi itu menimbulkan kemacetan total di jaringan jalan yang ada di ibu kota.

“Saya minta warga Jakarta lebih disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, dengan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarangan tempat. Kalau tidak, aparat keamanan akan menilang dan menderek kendaraan Anda,” imbaunya. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails