Sabtu, November 27, 2010

UMP DKI Tahun 2011 Naik 15 Persen

JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta akhirnya menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2011, naik sebesar 15 persen. Jumlah ini lebih tinggi dari usulan para buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 10 persen maupun rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan sebesar 7,15 persen.

Tentu saja, hal ini patut disyukuri oleh para buruh dan pekerja lainnya yang berada di Provinsi DKI Jakarta. Ya, kenaikan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2011 itu ditetapkan melalui Pergub DKI No 196 Tahun 2010 tentang UMP DKI Tahun 2011 per tanggal 15 November 2010.

Artinya, melalui pergub itu, Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI tahun 2011 sebesar Rp 1.290.000 per bulan per orang atau naik sebesar 15,38 persen dari UMP DKI tahun 2010 yang hanya sebesar Rp 1.118.009 per bulan per orang.

Dalam pergub itu menyebutkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan. Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan itu dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta selambat-lambatnya 10 hari sebelum peraturan ini diberlakukan.

UMP tahun 2011 berlaku terhitung mulai 1 Januari 2011 dan berlaku pula bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun serta belum menikah. Besaran UMP ini menjadi besaran gaji pokok bagi para pekerja tersebut.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukandar mengatakan, Pergub No 196 Tahun 2010 disahkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang telah melakukan rapat cukup alot dan responsif sebanyak 11 kali. Bahkan, sebelum menetapkan UMP 2011, Dewan Pengupahan telah melakukan survei besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi dan menetapkan besaran KHL yaitu Rp 1.401.829 per bulan.

Sebelum UMP 2011 ditetapkan, lanjutnya, Dewan Pengupahan mendapatkan usulan dari unsur pakar dan perguruan tinggi dengan mempertimbangkan berbagai macam faktor. Diantaranya, nilai KHL di DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta semester I Tahun 2010 sebesar 6,3 persen dengan prediksi di tahun 2010 mencapai 6 persen dan 2011 mencapai 6,5 persen.

Selain itu, juga berdasarkan laju inflasi di Jakarta sampai September 2010 sebesar 4,83 persen dengan prediksi inflasi tahun 2010 mencapai 5,1 persen dan 2011 sebesar 5,7 persen. Lalu, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DKI 2010 yang menetapkan peningkatan UMP sebesar Rp 1.25 juta serta capaian KHL untuk daerah penyangga pada 2011 seperti Bekasi, Depok dan Bogor antara 90,1-100 persen.

“Sebetulnya keinginan dari buruh melalui surat permohonan yang disampaikan ke Gubernur yaitu kenaikan UMP sebesar 10 persen dari tahun 2010. Selain itu capaian KHL di DKI mencapai 92,02 persen di tahun 2010 lebih tinggi dibandingkan capaian KHL tahun 2009 sebesar 84 persen,” ujar Deded di Balaikota, Jumat (26/11).

Deded mengungkapkan, UMP DKI 2011 lebih tinggi dibandingkan dengan besaran UMP daerah penyangga di sekitarDKI Jakarta, baik dilihat dari nominal persentase kenaikan UMP maupun capaian KHL. Seperti, UMP 2011 di Kota Bekasi sebesar Rp 1, 275 juta dengan KHL Rp 1,275 juta , Kabupaten Bekasi mencapai Rp 1.286.421 , Kota Bogor Rp 1.079.100, Kabupaten Bogor 1.172.060 dan Depok Rp 1.213.626.

“Saya tegaskan kembali, UMP ini menjadi gaji pokok bagi pekerja yang masih belum menikah dan punya masa kerja 0-12 bulan. Lebih dari itu, gajinya harus diatas UMP. Besaran UMP ini diluar dari uang makan, transportasi dan lembur yang harus dibayarkan perusahaan,” papar Deded.

Bagi perusahaan yang melakukan penangguhan, Deded mempersilakan mengajukan permohonannya kepada Disnakertrans DKI Jakarta. Kemudian, pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke lapangan untuk meneliti perusahaan tersebut dan menentukan layak atau tidaknya melakukan penangguhan.

Anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan buruh, Mas Muanam mengatakan, pengusaha yang tidak membayar UMP 2011 dianggap telah melakukan kejahatan sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi penjara 1-4 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta hingga 400 juta.

Dia mengatakan, tidak banyak perusahaan yang melakukan penangguhan setiap tahunnya. Di tahun 2008, dari lima perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 3 yang dikabulkan. Tahun 2009, dari 6 perusahaan yang mengajukan, hanya 2 dikabulkan permohonannya.

Tahun 2010, dari 6 perusahaan yang ditangguhkan, hanya 2 perusahaan yang dikabulkan penangguhannya. Di tahun 2011, ditambahkannya, Dewan Pengupahan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang terdiri dari tiga unsur yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah. “Kami akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan apakah sudah melakukan atau tidak,” kata Muanam.

Memang, besaran UMP 2011 belum sesuai dengan KHL. Namun, Muanam cukup puas dengan kenaikan UMP sebesar 15,38 persen. Kalau menetapkan sama dengan KHL, dikhawatirkan perusahaan akan kolaps atau bangkrut, bahkan bisa jadi terjadi pemutusan hubungan kerja besar-besaran. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails