Rabu, November 24, 2010

40 Persen Bangunan DKI Salahi Peruntukan

JAKARTA, MP - Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta mencatat, setiap tahunnya terdapat sekitar 10 ribu pengajuan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di DKI Jakarta. Dari jumlah pengajuan IMB itu, sebanyak 40 persen atau 4.000 bangunan dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan peruntukan.

Sedangkan 700 bangunan lainnya telah melengkapi kelengkapan administrasi perizinan. Sisanya, sebanyak 3.300 bangunan lagi, diketahui masih melakukan pelanggaran dan harus dilakukan pembongkaran.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa menerapkan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung untuk menjatuhkan sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar lantaran belum ada turunan peraturan daerahnya.

Selama ini, sanksi yang diberikan terhadap pemilik bangunan memiliki IMB atau melanggar IMB hanya sebatas sanksi administratif seperti penyegelan. “Penyegelan kami lakukan jika konstruksi bangunan menyalahi ketentuan yang ditetapkan. Seperti, kasus robohnya bangunan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang beberapa waktu lalu. Sekarang masih dalam proses pengadilan,” ujar Hari Sasongko, Selasa (23/11).

Hari mengaku, pihaknya kesulitan untuk mendata bangunan yang berizin dan yang tidak berizin di Jakarta. Sebab, banyak proses perizinan bangunan dilakukan dan sudah ada sejak zaman Belanda. Namun, yang terdaftar ke pihaknya baru setelah masa kemerdekaan. Artinya, ada kemungkinan banyak bangunan yang sampai sekarang belum terdata.

"Untuk mengetahui jumlah bangunan yang tidak berizin di Jakarta secara pasti sangatlah sulit dilakukan. Kami pernah mencoba menghitung dari foto peta udara. Namun, bangunan yang terlihat seringkali tumpang tindih,” katanya. (red/*kcm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails