JAKARTA, MP - Sedikitnya 509 orang yang dianggap sebagai pelanggar ketertiban umum berhasil dijaring petugas dalam sebuah operasi praja yang digelar sejak Senin (14/6) hingga Jumat (18/6). Selanjutnya mereka ditampung di enam panti sosial, yakni Panti Sosial Bina Insan (PSBI) Bangun Daya di Kedoya, dua lokasi PSBI di Ceger dan tiga lokasi di PSBI di Pondok Bambu.
Proses identifikasi dilakukan terhadap mereka yang terjaring. Jika terbukti melanggar ketertiban umum, maka segera dikirim ke panti rujukan yang disesuaikan dengan usia. Bagi kalangan pekerja seks komersial (PSK) akan dikirim ke panti PSBK Wanita Harapan Mulya di Kedoya. Sedangkan yang usia remaja dikirim ke PSBK Harapan Jaya di Balaraja.
"Tugas kita menampung dan membina para PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) itu. Ini sebagai tindak lanjut dari hasil Operasi Praja yang digelar beberapa hari lalu oleh instansi terkait,” kata Kian Kelana, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dalam mengatasi persoalan PMKS di Jakarta, memang harus melibatkan berbagai komponen masyarakat. Sehingga pembinaan di panti sosial akan menuai hasil signifikan. Karenanya ia telah menginstruksikan aparatnya di jajaran Dinas Sosial agar melibatkan seluruh pilar-pilar sosial sebagai potensi masyarakat, seperti orsos, ormas, yayasan, hingga karang taruna, untuk bergabung dalam operasi praja ini.
Para PMKS seperti pengemis, gelandangan, dan sebagainya, merupakan masalah sosial yang tengah dihadapi Pemprov DKI. Karenanya butuh perhatian serius dari semua pihak. Bukan hanya pemerintah yang harus terlibat, akan tetapi jug amasyarakat luas. Sebab ketika ada anak yang tertangkap, ternyata masih punya orang tua. Sehingga dibutuhkan perasn serta masyarakat dalam pembinaan terhadap anggota keluarganya.
Selanjutnya, bagi PMKS yang sudah terjaring, pastinya diberikan keterampilan agar siap kembali ke masyarakat. Bahkan jika memenuhi kriteria, mereka disalurkan ke berbagai perusahaan. Tentunya mereka harus memiliki latar belakang pendidikan yang memadai. Sedangkan bagi PMKS yang bukan warga DKI maka akan dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing. Namun prosesnya akan dilakukan berkoordinasi dengan instansi yang menangkapnya. (red/*bj)
Sabtu, Juni 19, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar