Rabu, Maret 03, 2010

Pemasangan Stiker Tarif Parkir Belum Diterapkan

JAKARTA, MP - Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk memasang stiker tarif parkir di seluruh area parkir, hingga kini belum terwujud. Sebab masih menunggu adanya pembahasan teknis yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI. Pembahasan ini meliputi anggaran pengadaan stiker, lebar dan dimensi stiker, serta jumlah titik pemasangan stiker. Diperkirakan, pembahasan teknis ini tuntas dalam satu bulan ke depan.

"Penempelan stiker berisi tarif parkir sesuai Pergub saat ini belum dilakukan. Sebab hal itu masih dalam tahap pembahasan," kata Benyamin Bukit, Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Penempelan stiker ini menjadi program UPT Perparkiran DKI Jakarta, setelah adanya usulan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto beberapa waktu lalu. Tujuanya adalah, agar masyarakat ikut mengawasi penyelewengan yang dilakukan oleh para operator parkir nakal, yakni menaikkan tarif secara sepihak.

Dengan adanya stiker tarif ini masyarakat bisa langsung mengetahui apabila ada operator parkir yang menaikan tarif tidak sesuai dengan Pergub yang berlaku. "Sehingga mereka bisa langsung melaporkan kecurangan para operator parkir kepada petugas," ujarnya.

Sejauh ini, isi stiker parkir itu telah ada yakni memuat tentang tarif parkir sesuai dengan Pergub No 48 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir. Diharapkan, realisasi pemasangan stiker ini secepat mungkin dapat terwujud.

Nantinya, jika pembahasan teknis ini selesai maka UPT Perparkiran DKI akan langsung melakukan sosialisasi kepada 554 operator parkir yang ada. Sosialisasi juga akan dilakukan pada masyarakat luas dengan melibatkan media masa. "Setelah pembahasan selesai dan pemasangan bisa dilakukan, maka kita akan menyosialisasikannya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu mencuat kasus, tentang kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan para operator parkir nakal di Jakarta. Untuk itu, demi mencegah kejadian ini terulang, Pemprov DKI berencana menempelkan stiker berisi tarif parkir yang sesuai dengan Pegub No 48 tahun 2004 tentang Retribusi Parkir.

Pantauan beritajakarta.com di beberapa lokasi parkir, saat ini beberpaa operator parkir sudah menerapkan tarif normal. Salah satunya di Bioskop dan Pusat Perbelanjaan Megaria, Jakarta Pusat. Di lokasi yang parkirnya dikelola oleh operator parkir swasta yakni ISS tersebut menerapkan tarif parkir sesuai Pergub. Yakni untuk mobil Rp 2000 pada jam pertama dan Rp 2000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan tarif motor Rp 500 pada jam pertama dan Rp 500 untuk setiap tambahan jam berikutnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails