Selasa, Februari 23, 2010

Zonasi Parkir akan Diterapkan di Jakarta

JAKARTA, MP - Untuk menyelesaikan permasalahan parkir di ibu kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan konsep zonasi tarif parkir. Dalam konsep tersebut, tarif parkir diatur berdasarkan zonasi atau area wilayah.

Nantinya, kendaraan bermotor yang parkir di area tengah kota, tarifnya akan lebih tinggi dibanding tarif parkir di area pinggiran kota. Konsep ini diharapkan tidak hanya mampu menjadi jalan keluar bagi sistem pengelolaan parkir, namun juga dapat mengatasi masalah kemacetan yang menjadi prioritas pembangunan di Jakarta.

Hal terebut dikemukakan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang secara pribadi setuju dengan pemberlakuan zonasi dalam penentuan besar kecilnya tarif. “Zoning ini perlu diterapkan. Tapi sayangnya belum bisa dilaksanakan karena perlu dipelajari dan dikaji terlebih dahulu,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengaku, lebih menyetujui jika tarif parkir yang berada ditengah-tengah kota besaran nominalnya lebih besar dibanding tarif parkir yang berada di pinggiran kota. Selain itu dia juga lebih setuju jika nilai nominal tarif parkir ditetapkan sesuai dengan referensi tarif parkir di kota-kota besar lainnya di dunia. Di Amsterdam misalnya, tarif parkir dihitung bukan per satu jam namun per 55 menit saja atau sebesar 8,40 euro. “Hal semacam ini juga bisa diterapkan di Jakarta. Terutama di parkir di badan jalan (on street),” katanya.

Dirinya mengatakan, bila parkir on street lebih mahal dari off street, maka akan banyak warga yang malas parkir di pinggir jalan, atau bahkan enggan menggunakan kendaraannya. Karena itu, setelah kajian selesai, maka Pemprov akan mengajukan revisi Perda Parkir ke Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) DKI Jakarta. “Namun saya belum bisa menjanjikan sistem zonasi tersebut bisa diterapkan di Jakarta dalam waktu dekat,” kata Bang Fauzi sapaan akrabnya.

Untuk mengatasi masalah perparkiran di Jakarta, Fauzi mengajak semua pihak untuk melihat masalah tersebut bukan semata-mata mencakup masalah tarif saja. Melainkan harus melihat pengaturan dan pengelolaan parkir merupakan instrumen untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

“Memang betul ada pendapatan, tapi coba lihat ini dalam konteks pengaturan lalu lintas. Misal, di luar negeri tarif parkir dibuat mahal mendorong orang untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi. Kalau disini, buat menekan orang yang pakai jasa parkir dan meraup pendapatan besar bagi pengelolanya,” jelasnya.

Secara terpisah, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit menerangkan, dari 554 operator parkir di Jakarta terdapat 87 pengelola yang melanggar peraturan. Diantaranya 10 pengelola di sembilan lokasi masih melanggar hingga kini. “Mereka yang masih melanggar akan kami tindak,” kata Benyamin Bukit.

Sembilan lokasi yang masih melanggar tersebut yaitu di Plaza UOB, Cibubur Junction, Prudential Tower, Stasiun Gambir, Ruko Royal Sunter, Kompleks Indra Sentral Cempaka Putih, Menara Kadin, Hotel Century Park Senayan, dan Rumah Sakit Persahabatan. Sesuai Pergub 92 tahun 2004 tentang Parkir Offstreet, untuk tahap awal sanksi yang diberikan baru teguran pertama.

Bila dalam waktu tiga hari mereka (pengelola parkir) tidak menurunkan tarif, maka akan diberikan teguran kedua disusul teguran ketiga. Kemudian jika teguran tersebut terus tidak digubris, maka UPT Parkir akan melakukan penutupan mesin dan gardu dengan disegel disusul pencabutan izin pengelola parkir nakal itu “Kami juga sedang mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan kepolisian untuk mempidana mereka,” ujarnya. Namun, lanjut Benjamin, sanksi pidana masih menunggu hasil kajian hukum terhadap sanksi tersebut, dan dengan landasan hukum apa yang bisa digunakan.

Untuk bisa memantau pengelola parkir agar menaati peraturan mengenai tarif parkir, Benjamin meminta masyarakat bisa memberikan informasi pengelola parkir yang nakal melalui hotline yang disediakan UPT Parkir, yaitu 0811 8118999. Hingga saat ini, UPT Parkir telah menerima 600 pengaduan dari masyarakat.

Terkait dengan rencana zonasi tarif parkir, Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI Jakarta, Iskandar Abubakar menyatakan setuju dengan rencana tersebut. Menurutnya Pemprov harus mulai menerapkan sistem zonasi tersebut.

“Jika tarif parkir di tengah kota lebih tinggi, maka warga dari luar Jakarta yang bekerja didalam kota maupun mereka yang bertempat tinggal didalam kota akan berpikir panjang untuk membawa kendaraan pribadinya ke dalam kota. Sedangkan, jika tarif parkir di luar Jakarta ataupun di pinggir kota ditetapkan lebih murah, maka akan membentuk kebiasaan park and ride,” ujarnya.

Mereka yang berasal dari daerah penyangga ibu kota, lanjut Iskandar, akan meninggalkan kendaraannya di daerah perbatasan. Lalu melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan angkutan umum massal ke dalam kota hingga tempat kerjanya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails