JAKARTA, MP - Pemberian tunjangan kinerja daerah (TKD) yang notabene sebagai honorarium bagi 78.500 PNS di Pemprov DKI, nampaknya belum bisa merata. Buktinya para pegawai puskesmas hingga kini belum ketahuan nasibnya apakah mendapatkan TKD tersebut. Sebab saat perumusan TKD, pegawai puskesmas termasuk pegawai yang menginduk kepada BLUD (badan layanan umum daerah). Padahal unit kerja itu belum masuk dalam Pergub nomor 215 tahun 2009 tentang TKD. Adapun dana hasil pengelolaan BLUD, sebanyak 60 persen dikelola sendiri. Termasuk untuk kesejahteraan pegawainya.
"Waktu merumuskan memang seluruh BLUD dipukul rata. Semua dianggap untung. Kenyataannya tidak. Seperti pegawai puskesmas itu. Ini nanti akan dimasukkan dalam revisi Pergub yang baru," ujar Budi Astuti, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Selasa (2/2).
Revisi diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat ini. Sebab, dalam APBD perubahan mendatang, para pegawai yang belum mendapatkan TKD akan mendapatkan jatah. Pemprov DKI sendiri telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 58 miliar.
Perumusan sistem TKD, tidak hanya dilakukan oleh BKD, akan tetapi oleh tim gabungan yang terdiri dari Biro Hukum, Biro Ortala, dan unit terkait lainnya. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan hasil rapat dan rumusan dari unit-unit tersebut.
Selanjutnya Budi mengimbau pada para pegawai puskesmas yang belum mendapat TKD bulan ini agar tidak kecewa. Sebab, peningkatan kesejahteraan itu sudah menjadi agenda Pemprov DKI. Maksudnya agar pelayanan publik bisa lebih ditingkatkan. Namun melihat terbatasnya alokasi anggaran, skala prioritas harus dilakukan.
Kemudian mengenai TKD bagi lurah dan pegawainya, saat ini tak perlu dirisaukan lagi. Sebab penilaian kinerja lurah dinilai oleh pegawai struktural di atasnya, yakni camat. Kemudian camat dinilai atasannya yakni walikota. Kemudian walikota dinilai oleh gubernur. "Untuk lurah tidak ada masalah. Jalur penilaian seperti itu, ketentuannya juga sudah jelas. Selain TKD, tambahan tunjangan Rp 1 juta juga tetap ada," ungkapnya.
Rencananya, TKD tersebut memang akan mulai dibayarkan pada 20 Februari mendatang. Pegawai mulai tingkat kelurahan hingga provinsi akan mendapat TKD. Besarannya mulai dari Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta per orang. Tunjangan tersebut akan diterima pegawai di luar gaji rutin bulanan sesuai dengan peringkat jabatan.
Selain mendapat TKD, untuk SKPD yang memiliki tugas khusus pelayanan atau dalam tugasnya ada resiko, akan diberikan tambahan tunjangan lagi sebesar Rp 1 juta per orang. Seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran serta guru di Pulau Seribu.
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, sebelumnya mengatakan saat ini anggaran yang disiapkan untuk pemberian TKD pada tahun 2010 totalnya sebesar Rp 3,5 triliun. TKD ini sebagai pengganti honor, TPP dan kesra yang dihapus. “Selain menertibkan administrasi, TKD juga untuk memacu kinerja," ujar Fauzi Bowo.
Besaran TKD Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta tersebut disesuaikan dengan kelas masing-masing. Mulai golongan I hingga teratas atau eselon I (sekda). Besaran angka tersebut dihitung maksimal. Angka maksimal bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja. Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilai, bobotnya mencapai 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada kinerja, meliputi hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerjasama dengan pihak luar serta kelakuan atau perilaku. Jika absensi penuh namun perilaku buruk, TKD bisa berkurang 30 persen.
Kabid Kesra dan Pensiun BKD Hari Jogja, mengatakan pemberian TKD tambahan untuk SKPD atau UKPD yang memiliki tanggung jawab tinggi, resiko tinggi atau di tempat terpencil lantaran mereka sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Seperti pegawai kelurahan dan kecamatan selain diberikan TKD, juga diberikan tambahan Rp 1 juta per orang lantaran tugasnya langsung melayani masyarakat. Begitu juga pegawai di Pulau Seribu. Diberikan tambahan Rp 1 juta di luar TKD lantaran tugasnya di daerah terpencil.
Kemudian untuk pegawai di Dinas Pemadam Kebakaran juga diberikan tambahan Rp 1 juta lantaran resiko kerjanya tinggi. Demikian halnya pegawai di RSUD Duren Sawit, diberikan tambahan Rp 1 juta selain TKD. Sebab mereka melayani pasien cacat mental (pasien gila) yang di dalam kerjanya membutuhkan ketelatenan dan kesabaran.
Selain pos-pos tersebut, ada juga pegawai yang mendapat tunjangan khusus tambahan di luar TKD. Yakni auditor, tambahannya Rp 2 juta. Jumlahnya lebih besar lantaran termasuk jabatan fungsional khusus. Begitu juga pos lain yang membutuhkan skil khusus. Seperti pustakawan, analis kepegawaian atau programer. Masing-masing diberikan tambahan Rp 2 juta. Tujuannya, agar pegawai-pegawai lain ikut terdorong terjun pada pos tersebut. (red/*bj)
Selasa, Februari 02, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar