Kamis, Februari 25, 2010

Kampus STTIA Akan Direlokasi ke Tegalalur

JAKARTA, MP - Setelah melakukan pertemuan dan pembahasan tentang kasus Sekolah Tinggi Theologia Injil Arastamar (STTIA) dengan anggota Komisi II DPR RI serta pihak Yayasan Bina Setia Indonesia selaku pendiri Kampus STTIA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya menyepakati pemindahan atau relokasi kampus tersebut.

Relokasi segera dilakukan setelah dilaksanakan pengukuran lahan lokasi kampus yang lama di Kampungpulo, Makasar, Jakarta Timur dan pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di lokasi yang baru rampung. Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang berasal dari APBD 2010 yang akan dialokasikan untuk pembelian lahan dan gedung kampus STTIA lama.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto mengatakan, untuk pembangunan kampus baru STTIA, pihaknya segera membeli lahan seluas 2,5 hektar di kawasan Tegalalur, Kalideres, Jakarta Barat. Untuk memudahkan proses pembelian lahan dan administrasinya, Pemprov DKI Jakarta telah memerintahkan Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Barat untuk memeriksa status tanah tersebut apakah, dalam proses sengketa atau tidak. Dengan begitu, nantinya dapat diketahui, langkah selanjutnya yang akan diambil untuk pengurusan administrasi sertifikasi tanah dan dilanjutkan pada pembelian lahan.

“Saya sudah perintahkan untuk memeriksa status tanah di Tegalalur. Jangan sampai STTIA mengalami sengketa lahan lagi. Kami harapkan di lokasi baru, mahasiswa bisa menempuh pendidikan dengan tenang, nyaman, dan aman,” ujar Prijanto di Balaikota DKI Jakarta.

Prijanto mengatakan, pengkajian atas lahan baru tersebut diperlukan, mengingat berdasarkan pemeriksaan di lapangan dan lurah setempat menyebutkan, status tanah yang akan dibeli itu saat ini sedang berperkara. Sertifikat kepemilikan tanah diakui oleh dua pihak dan saat ini kasusnya sudah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Kendati pihak yayasan meyakini jika tanah itu tidak bermasalah, namun Pemprov DKI Jakarta tetap meminta melakukan cek ulang status hukum tanah itu, sambil menyelesaikan rencana ganti rugi lahan di Kampungpulo.

Pembangunan gedung dan asrama di lokasi yang baru, kata Prijanto, diprediksi akan memakan waktu sekitar 1,5 tahun. Setelah itu, diikuti dengan pemindahan mahasiswa yang saat ini terpaksa mengikuti kegiatan perkuliahan di tiga tempat berbeda yakni, bekas gedung Dinas Transmigrasi di Jakarta Timur, gedung kampus di Jalan Daan Mogot, serta Kalideres, Jakarta Barat.

Prijanto menegaskan, pembangunan kampus baru segera direalisasikan, setelah Pemprov DKI Jakarta membayarkan ganti rugi atas lahan dan gedung kapus lama yang diperkirakan bernilai Rp 4 miliar. Dia juga mengungkapkan, rencana pembelian lahan tersebut dilakukan atas imbauan dari Komisi II DPR RI agar permasalahan STTIA segera dituntaskan dalam tempo satu bulan, sejak pertemuan Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi II DPR RI dan pihak STTIA beberapa minggu lalu.

Beberapa pihak yang diminta untuk segera menyelesaikan kasus STTIA oleh Komisi II DPR RI antara lain adalah, Pemprov DKI Jakarta, Yayasan Bina Setia Indonesia selaku pengelola kampus, Rektor STTIA, Dirjen Humas Kristen Kementrian Agama RI, serta Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Diknas RI.

Sampai saat ini Pemprov DKI Jakarta belum membayarkan ganti rugi atas kampus STTIA di Kampungpulo karena proses pengukuran bidang tanah dan gedung baru akan dilakukan hari ini, Rabu (24/2) oleh Kantor BPN Jakarta Barat. “Kita tidak mau membayarkan ganti rugi jika nantinya ada masalah karena urusan surat yang tidak lengkap. Karena itu, kita minta diukur ulang dan penyelesaian masalah administrasi dulu. Kalau sudah benar diatas hukum, baru kita bayarkan,” tandasnya.

Setelah dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan dan gedung di lokasi yang lama, Pemprov DKI Jakarta berencana akan membangun teman interaktif yang bertujuan menambah ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails