Kamis, Februari 25, 2010

Pemda DKI Janji Mudahkan Izin Investasi

JAKARTA, MP - Untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomiten mempermudah pelayanan investasi dan kegiatan penanaman modal di wilayah ibu kota. Kemudahan dalam mengurus perizinan berinvestasi akan berlaku bagi siapa saja yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Jakarta.

“Pada prinsipnya, kita mempermudah para investor yang ingin menanamkan modal dengan satu kali datang,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta, Handriyani usai mengikuti diskusi tentang Sinkronisasi Peraturan Keuangan Pusat Daerah untuk Meningkatkan Iklim Investasi Daerah yang berlangsung di Hotel Treva, Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan diskusi ini terselenggara atas kerja sama Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan sejumlah lembaga seperi Bank Indonesia (BI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta para pelaku ekonomi yang terhimpun dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Handriyani menjelaskan, dirinya tidak setuju denan adanya anggapan yang menyebutkan, pengurusan penanaman modal di DKI Jakarta dipersulit. Karena menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah mencanangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan sistem ini, lanjutnya, pihaknya telah berupaya memberikan informasi guna memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu, diuraikan juga, pihaknya dibatasi batasan oleh kewenangan yakni, jika penanaman modal di atas Rp 500 juta, diurus melalui PTSP. Sedangkan di bawah angka itu, maka boleh diurus di wilayah. Terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai tidak sinkron dengan peraturan lainnya sehingga berujung pada sulitnya mengurus izin investasi, Handriyani menilai tidak ada yang seperti itu. Ia justru mempertanyakan peraturan mana yang dipersulit. "Peraturan atau izin mana yang dipersulit?," katanya seraya bertanya. Meski begitu diakuinya, pihaknya terus memperbaiki sistem PTSP agar berjalan seperti yang diharapkan.

Sementara itu Asisten Deputi Urusan Ekonomi dan Keuangan Daerah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Urhen Lukman memaparkan, acara ini untuk mensinkronisasikan dan mengidentifikasikan masalah Perda terkait pajak dan retribusi yang sekiranya dapat menghambat investasi. "Kita ingin Pemprov DKI Jakarta dalam membuat Perda itu tak bertentangan dengan peraturan menteri sehingga jangan sampai kontradiktif," harap Urhen.

Digelarnya diskusi ini, lanjut Urhen, untuk menanggapi keluhan pelaku-pelaku ekonomi terkait dengan Perda yang dianggap menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Ia melihat perwakilan Pemprov DKI Jakarta yang hadir memberikan sinyal positif. Untuk itu, pihaknya akan kembali menggelar diskusi lanjutan untuk membahas topik ini lebih jauh. "Ini baru tahap awal, rencananya nanti akan berkelanjutan," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails