Kamis, Februari 25, 2010

Pelanggar Fungsi Bangunan akan Dipidanakan

JAKARTA, MP - Mulai tahun 2010 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memidanakan seluruh pemilik bangunan dan pengusaha yang nekad melakukan pelanggaran fungsi bangunan. Upaya ini ditempuh untuk menekan angka pelanggaran dalam kasus tersebut, dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Untuk mendukung langkah tersebut, Pemprov DKI melalui Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) DKI bersama Polda Metro Jaya akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama penyelidikan, penyidikan dan proses hukum pidana terhadap pelanggar UU Nomor 26 tahun 2007. Saat ini, draft MoU tersebut sedang dibahas di Biro Hukum DKI dan ditargetkan April 2010 penandatanganan bisa dilakukan.

Dalam UU Nomor 26 tahun 2007 disebutkan, setiap pelanggaran fungsi penggunaan bangunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp 500 juta atau kurungan selama 3 tahun. Apabila mereka tidak mematuhi aturan itu, izin domisili terhadap bangunan akan dicabut.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko mengatakan, selama ini dalam melakukan penertiban bangunan yang melanggar hanya dilakukan penyegelan. Namun dengan diterbitkannya UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah mempunyai kekuatan hukum untuk menyeret pemilik bangunan dan pengusaha yang nakal ke dalam ranah hukum pidana.

“Jadi mulai tahun ini kita akan berlakukan hal itu. Bila bangunan sudah disegel, tetapi pengusaha atau pemilik bangunan tetap membuka usaha atau bangunan tersebut maka kita bisa seret mereka untuk dipidanakan,” kata Hari Sasongko, di balaikota, Kamis (25/2). Koordinasi akan dilakukan dengan jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polres hingga Polda Metro Jaya, untuk melakukan penindakan.

Pada tahun 2009 lalu, sedikitnya ada 120 bangunan di lima wilayah yang telah disegel karena melanggar fungsi bangunan. Jumlah pelanggaran terbanyak terdapat di wilayah Jakarta Selatan, seperti di kawasan Pondok Indah dan Jl Pangeran Antasari. Namun umumnya, pemilik bangunan yang disegel itu segera menutup usahanya dan mengembalikan kembali fungsi bangunannya seperti semula.

Walikota Jakarta Selatan, Sahrul Effendi mengatakan, selama ini proses penyegelan dilakukan setelah melalui proses surat teguran pertama hingga ketiga. Untuk tahun ini, Polres Jakarta Selatan telah siap memproses pemilik bangunan yang melanggar UU Nomor 26 tahun 2007. Ditargetkan ada 90 hingga 100 bangunan yang akan disegel karena telah melanggar fungsi bangunan. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails