Senin, Februari 22, 2010

10 Operator Parkir Nakal Bakal Ditindak Tegas

JAKARTA, MP - Sebanyak 600 pengaduan masyarakat yang mengeluhkan adanya kenaikan tarif parkir secara sepihak, ditindaklanjuti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, dengan memberikan sanksi administratif kepada pengelola parkir nakal tersebut.

Tak kurang 10 operator parkir nakal itu, saat ini sudah diberikan sanksi berupa surat teguran karena menerapkan tarif parkir melebihi ketentuan dalam Pergub No 48 tahun 2004, tentang Retribusi Parkir.

Sanksi administratif berupa teguran tertulis, akan dilayangkan sebanyak 3 kali oleh UPT Perparkiran DKI Jakarta. Namun, apabila operator tetap melakukan pelanggaran, maka UPT Perparkiran akan melakukan tindakan tegas dengan menutup mesin parkir dan menyegel gardu parkir, disertai pencabutan izin usaha parkir.

"Kita saat ini sudah melayangkan surat teguran kepada 10 operator parkir yang melakukan pelanggaran," kata Benjamin Bukit, Kepala UPT Perparkiran DKI Jakarta, saat menggelar jumpa pers di Balai Wartawan Balaikota DKI Jakarta, Senin (22/2).

Benjamin menambahkan, ke-10 operator itu diketahui telah menerapkan tarif parkir tidak sesuai aturan, dengan cara menaikkan atau membulatkan tarif parkir sehingga merugikan konsumen pengguna jasa parkir tersebut. Dikatakannya, bukti ke-10 operator tidak menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan, diperoleh dari struk parkir yang didapat petugas.

"Ke-10 operator parkir ini menerapkan tarif parkir di atas ketentuan," ujarnya tanpa bersedia menyebutkan nama-nama ke-10 operator parkir tersebut.

Benjamin menyebutkan, sesuai Pergub No 48 tahun 2004 tentang Retribusi Parkir, tarif parkir pada pusat perbelanjaan dan hotel bagi mobil sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 2.000 untuk setiap tambahan jam berikutnya.

Pada perkantoran dan apartemen sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama dan Rp 1.500 untuk setiap tambahan jam berikutnya. Pada tempat parkir umum (pasar, rumah sakit, sekolah dan tempat rekreasi) Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1.000 untuk setiap tambahan jam berikutnya.

Sedangkan tarif parkir motor untuk seluruh peruntukkan Rp 500 untuk jam pertama, dan Rp 500 untuk setiap tambahan jam berikutnya."Mereka melanggar karena tidak menerapkan tarif parkir seperti yang terdapat dalam peraturan itu," jelasnya.

Selain melakukan tindakan berupa surat teguran, UPT Perparkiran DKI Jakarta juga telah melakukan pertemuan dengan 554 operator parkir se DKI pada 16 Februari lalu. Dalam pertemuan itu, UPT melakukan pembinaan dan sosialisasi ulang terhadap operator parkir.

Dalam sosialisasi, selain disampaikan isi Pergub No 48 tahun 2004 tentang Retribusi Parkir juga disampaikan Perda No 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah yang juga mengatur besaran tarif retribusi parkir untuk mobil pada jalan golongan A Rp 1.000 dan dapat dipungut secara progresif apabila tersedia alat ukur parkir.

Sedangkan, tarif parkir untuk mobil pada jalan golongan B Rp 1.000 untuk sekali parkir dan tarif motor Rp 500. Adapun, pada kawasan pengendalian parkir berlaku tarif Rp 150 persen dari tarif yang berlaku di luar kawasan pengendalian parkir.

"Kita telah melakukan pertemuan dengan para operator parkir untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi," ungkapnya.

Benjamin menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mentolerir tindakan pelanggaran tarif parkir dan akan menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pungutan tarif parkir di luar ketentuan. Untuk itu, Benjamin mengimbau pada masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran parkir kepada UPT Perparkiran DKI Jakarta dengan nomor pengaduan 08118118999.

"Bagi masyarakat yang telah dirugikan sebaiknya melaporkan setiap pelanggaran ke nomor pengaduan tersebut," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails