Selasa, November 03, 2009

Perda Parkir Online akan Dibahas DPRD DKI

JAKARTA, MP - Kalangan anggota dewan mendesak agar Pemprov DKI segera menerbitkan perda parkir online. Hal ini untuk mewujudkan transparansi dalam perpajakan. Apalagi saat ini DKI Jakarta tengah menggiatkan sistem pajak dan parkir secara online.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Ferial Sofyan, mengatakan, pihaknya akan mendorong Pemprov DKI agar segera menerbitkan perda parkir online. Diharapkan pada tahun 2010 mendatang, perda tersebut sudah terbentuk.

Pembentukan perda parkir online ini merupakan bagian dari pembentukan 12 perda yang ditargetkan tuntas dalam setahun nanti. "Memang kita mengacu pada skala prioritas dan sudah diperbincangkan di kalangan anggota dewan. Kita mengupayakan dalam 1 tahun ini ada 12-an Perda yang harus disahkan dewan," ujarnya, Selasa (3/11).

Namun ke-12 perda yang akan dibuat dan disahkan itu bukan barang baru. Karena sembilan perda diantaranya merupakan perda lama, yang sampai saat ini implementasinya di lapangan masih bermasalah. Sehingga kesembilan perda itu harus segera direvisi dan pengesahannya tuntas dalam setahun ini.

Ia mencatat, sembilan perda yang masih bermasalah itu antara lain perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyertaan modal dasar, PRJ (Pekan Raya Jakarta), perpasaran swasta, peredaran dan penggunaan petasan dan kembang api, peredaran minuman beralkohol, penyelenggaraan beasiswa, pendirian tempat usaha berdasarkan izin UU gangguan, serta perda fasos-fasum.

Sementara menyikapi adanya wacana agar segera dibentuk perda parkir online, Gubernur DKI Jakarta mengatakan pihaknya akan melihat kondisi riil di lapangan. Setidaknya ia akan mengevaluasi dari pelaksanaan sistem pajak dan parkir secara online.

Jika sistem online yang diterapkan pada perparkiran dan perpajakan ini berjalan efektif, maka pihaknya sepakat perda parkir online ini segera dibentuk. "Sistem parkir online dapat diusulkan namun tetap melihat kondisi di lapangan. Ya bisa saja diusulkan, tapi kita lihat kondisinya dulu," tutur Fauzi Bowo di Jakarta, Selasa (3/10).

Untuk dapat menerapkan usulan dewan tersebut, kata gubernur, ia akan melihat terlebih dulu kesiapan Dinas Pelayanan Pajak (DPP DKI). "Kalau mau ya tahun 2010, tapi kita lihat dulu kesiapan Pemprov DKI serta kesiapan di lapangan," ungkapnya.(vis/dro)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails