Minggu, November 01, 2009

Buruh DKI Minta UMP Naik 9 Persen

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 4,5 persen dari sebelumnya Rp 1,06 juta menjadi Rp 1,11 juta. Kenaikan UMP itu akan diumumkan awal November 2009 dan diberlakukan mulai Januari 2010.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Muhayat, mengatakan, kenaikan UMP disetujui setelah dilakukan rapat tripartit. ”Rapat tripartit diikuti serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan Pemprov DKI,” katanya di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Kesepakatan dalam pertemuan itu akan dituangkan menjadi peraturan gubernur (pergub).

Menyikapi kenaikan UMP itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Soeprayitno mengatakan, tidak ada keberatan dari pengusaha. ”Kenaikan itu wajar jika dilihat dari kebutuhan kelayakan hidup dan kemampuan pengusaha dalam biaya operasional perusahaan,” katanya.

Kenaikan UMP itu dinilainya akan berdampak positif bagi iklim investasi di Jakarta, sehingga lebih kompetitif dibandingkan daerah lain. Jika kenaikan UMP itu terlalu besar, akan memicu gejolak terkait perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan itu.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional, Endang Sunarto, mengatakan serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 9 persen yang didasarkan atas prediksi inflasi tahun ini yang mencapai 4,5 persen dan tahun depan sebesar 5,5 persen.

”Kami minta Pemprov DKI memberikan kebijakan kenaikan UMP sektoral, khususnya sektor usaha primer di Jakarta, berbeda dari yang ditetapkan saat ini. Kami mengusulkan sekitar 9 persen,” katanya.

Secara terpisah, pemerhati perburuhan di Jakarta, Victor Irianto, mengatakan kenaikan UMP DKI belum menjadikan buruh hidup layak. ”Standar yang digunakan masih terlalu rendah untuk memenuhi kebutuhan hidup di Jakarta,” katanya melalui telepon, Minggu (1/11).

Dia menilai, UMP DKI Jakarta merupakan barometer upah di seluruh Indonesia. Dia berharap, kenaikan UMP tidak menjadi alasan untuk sejumlah perusahaan di Jakarta ditutup akibat tidak bisa membayar upah karyawan. UMP sebaiknya disesuaikan dengan inflasi. Karena itu, di tengah kenaikan harga yang terjadi di Jakarta seperti kenaikan harga gas, kenaikan harga sembako, dan kenaikan tarif jalan tol, sebaiknya kenaikan harga itu menjadi dasar penghitungan UMP.

Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan, kepala daerah yang menetapkan upah minimum sekadar berdasarkan perhitungan politis harus berhati‑hati. Langkah kepala daerah menaikkan UMP tanpa mempertimbangkan tingkat produktivitas secara komprehensif akan menambah jumlah pengangguran sebagai dampak investor yang tidak mampu memenuhi ketentuan itu akan pindah ke daerah lain.

Faisal menilai, pemberlakuan kenaikan UMP itu baik, tapi jika diberlakukan per provinsi itu akan menyulitkan. Misalnya, ada industri di Banten pindah ke Sukabumi karena alasan UMP. Akibatnya, banyak buruh pabrik yang kemudian dipindahkan itu menjadi korban karena menjadi penganggur. Secara keseluruhan, dampak UMP yang terlalu tinggi juga memicu dipindahkannya sejumlah perusahaan ke negara lain.

Berdasarkan data Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP tahun 2009 di DKI Jakarta Rp 1.069.865, Banten Rp 917.500,Jawa Barat Rp 628.191,15, DI Yogyakarta Rp 700.000. Upah minimum di Kabupaten Tangerang diubah dari Rp 1.044.500 menjadi Rp 1.055.000 dan di Kota Tangerang diubah dari Rp 1.054.669 menjadi Rp 1.064.500. (red/*wk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails