Rabu, November 04, 2009

Pemprov DKI Lanjutkan Proyek TPST Ciangir

JAKARTA, MP - Rencana DPRD Tangerang akan membentuk panitia khusus (Pansus) Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir tidak menyurutkan niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melanjutkan proyek pembangunan TPST tersebut.

Hingga saat ini, Pemprov DKI sudah melakukan studi kelayakan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di dalamnya oleh konsultan independen. Ditargetkan studi kelayakan atau visibility study dan amdal ini bisa rampung akhir 2009. Sehingga awal 2010, sudah bisa dimulai lelang pembangunan fisik. Pembangunan fisik dimulai 2010 dan ditargetkan pada 2011 TPST Ciangir sudah bisa menerima sampah dari Tangerang dan DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DPRD Tangerang membentuk pansus untuk membahas TPST Ciangir, Tangerang. Pansus terbentuk setelah menerima laporan warga Ciangir yang meminta proyek itu ditinjau ulang. Pansus akan mengkaji berbagai hal yang berkaitan dengan proyek itu, seperti sisi pengelolaan, dampak sosial, dampak lingkungan, perizinan, dan legalitas kerja sama. Kedatangan warga Desa Ciangir ke DPRD Tangerang ini merupakan yang pertama kali sejak kesepakatan kerja sama TPST Ciangir itu ditandatangani 28 agustus lalu.

Terkait rencana pembentukan pansus tersebut, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, menjelaskan, anggota DPRD Tangerang periode 2004-2009 telah membentuk pansus TPST Ciangir. Dari hasil pansus tersebut, DPRD Tangerang telah memberikan persetujuan karena proses pelaksanaan proyek tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Kita sudah melakukan sesuai aturan. Lagipula dewan yang lama telah membuat pansus. Dan mereka sudah paham dan setuju,” kata Eko Bharuna di Jakarta, Rabu (4/11).

Mendengar kabar tersebut, Eko langsung mengontak Bupati Tangerang Ismet Iskandar untuk meminta kejelasan informasi. Menurut Eko, Ismet mengatakan pembentukan pansus TPST Ciangir oleh dewan yang baru merupakan upaya anggota dewan meminta kejelasan informasi mengenai proses pelaksanaan pembangunan TPST Ciangir, mulai dari persetujuan warga, sosialisasi kepada warga, penandatanganan MoU, hingga pembangunan fisik.

“Hari ini, Bupati Tangerang akan mengundang seluruh anggota DPRD Tangerang untuk memberikan penjelasan bahwa dalam proyek ini tidak ada yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, kemungkinan besar yang melaporkan bukan warga Desa Ciangir, tetapi ada oknum-oknum yang ingin mempergunakan masalah ini untuk kepentingan pribadi. Mengapa demikian? Menurutnya, sebelum nota kesepahaman (MoU) ditandatangani Agustus lalu, Pemprov DKI dan Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada warga. Hasilnya semua warga setuju dengan keberadaan TPST itu.

Nota kesepahaman itu merupakan langkah awal kerja sama antara Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang. Saat ini, konsultan independen tengah melakukan studi kelayakan, termasuk mengurus izin amdal. Diharapkan pada akhir 2009, studi kelayakan dan amdal dapat dirampungkan. Kemudian lanjut ke proses lelang pembangunan fisik yang akan dilakukan awal 2010. Setelah itu, pembangunan fisik dimulai dan ditargetkan pada 2011 TPST Ciangir sudah dapat menerima sampah dari dua kota besar.

TPST Ciangir rencananya akan dibangun di atas lahan seluas 98 hektar. Dari luas lahan tersebut, 50 hektar digunakan sebagai bangunan TPST, dan sisanya untuk lahan hijau. Nantinya kawasan TPST tersebut menampung sampah baik yang datang dari kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan serta sampah-sampah warga Kabupaten Tangerang. TPST tersebut dirancang mampu menampung kapasitas sampah hingga 2.500 ton/hari. Dengan rincian 1.500 ton dari DKI dan 1.000 ton dari Tangerang.

Selain itu, TPST Ciangir ini tidak akan dikelola oleh Pemprov DKI sendiri, melainkan dikelola bersama-sama dengan Pemkab Tangerang. Sebab, ada aturan yang mewajibkan daerah harus mempunyai pengolahan sampah. Tetapi aturan itu tidak mewajibkan setiap pemerintahan daerah harus mempunyai satu tempat pengolahan sampah. Melainkan dapat dikelola bersama-sama dengan pemerintahan daerah tetangganya.

Menurut Eko, keberadaan TPST Ciangir tidak hanya menguntungkan warga DKI dan Pemprov DKI saja. “Ini saling menguntungkan. Bahkan sangat bermanfaat bagi warga Tangerang,” tuturnya. Karena, untuk menghilangkan bau sampah dan lalat, sampah rencananya akan disimpan di dalam tanah dengan menggunakan bunker-bunker sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, mekanisme tersebut dapat menghasilkan kompos dan gas. Gas tersebut dapat menghasilkan tenaga listrik yang kapasitasnya mencapai lebih dari 25 mega watt. “Listrik itu akan didistribusikan untuk masyarakat Tangerang. Bukan untuk warga DKI,” tandasnya.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan, banyaknya nada keberatan pembangunan TPST tersebut disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat akan teknologi tersebut. “Padahal kami tidak akan main-main memilih teknologi pengolahan sampah itu,” kata Fauzi Bowo di Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (4/11).

Dia memastikan bahwa teknologi yang akan dipakai tidak bakal merugikan masyarakat. Menurutnya, saat ini kajian amdal terhadap TPST tersebut sedang dalam proses. TPST Ciangir rencananya resmi dioperasikan pada 2010 atau 2011 nanti. Untuk TPST ini, nilai investasi sebesar Rp700 miliar untuk pembangunan TPST Ciangir yang direncanakan sejak 1993. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails