Jumat, November 13, 2009

Pemilik SPBU Wajib Bayar Pesangon Karyawan

JAKARTA, MP - Penutupan 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalur hijau mengakibatkan karyawan SPBU kehilangan pekerjaan. Namun Pemprov DKI tidak tinggal diam. Pemprov DKI tetap meminta pemilik SPBU membayar pesangon kepada karyawannya jika benar-benar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kami akan fasilitasi karyawan dengan pemilik SPBU sehingga karyawan diberikan pesangon," kata Deded Sukendar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Untuk memperjelas jaminan pesangon bagi karyawan, Disnakertrans telah memanggil para pemilik SPBU. Saat ini, Disnakertrans masih melakukan pendataan terhadap ratusan karyawan sekaligus merinci jumlah karyawan yang memiliki asuransi dari PT Jamsostek. "Kalau di PHK, karyawan harus diberikan pesangon. Bahkan karyawan yang tidak memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) pun juga harus dibantu," ungkap Deded.

"Kita akan membantu memberikan solusi bila karyawan tidak memiliki PKB dengan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu ada pasalnya," katanya lagi. Apalagi, kata Deded, pihaknya juga memiliki kewenangan untuk memaksa pemilik SPBU memberikan pesangon kepada karyawannya.

Namun Deded mengaku saat ini beberapa pemilik SPBU masih belum menerima penutupan SPBU di jalur hijau sehingga mereka menolak memberikan pesangon bagi karyawannya. "Ya sedang kita bahas soal itu. Karena ada juga pemilik SPBU yang arogan," ungkapnya. Meskipun kewenangan masalah pasca penutupan SPBU ada pada wilayah kota, yaitu Sudin Nakertrans, Deded berjanji tetap akan memonitor.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Muhayat, menambahkan, Pemprov DKI akan membantu mencari solusi agar tidak menambah jumlah pengangguran akibat penutupan SPBU tersebut. Salah satu jalan keluar yang akan dilakukan yaitu dengan memberi kemudahan kepada pemilik SPBU untuk membuka SPBU baru sehingga karyawannya bisa dipekerjakan kembali.

"Kita akan membuka peluang kepada SPBU yang ditutup dengan memberikan kemudahan dalam perizinan," tutur Muhayat. "Dengan begitu maka karyawan yang terkena dampak penutupan SPBU dapat bekerja di tempat yang baru," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails