JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus memperjuangkan nasib 500 karyawan SPBU yang telah ditutup karena berada di jalur hijau. Setidaknya ke-27 SPBU yang mempekerjakan mereka itu diberikan tenggat waktu hingga Januari 2010 mendatang, untuk menyelesaikan persoalan dengan karyawannya. Bentuknya bisa berupa pemberian pesangon atau menempatkan karyawannya ke SPBU lainnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI, Deded Sukandar, menerangkan, pihaknya akan terus berupaya menjadi mediator dalam pertemuan bipartit antara pemilik SPBU dengan karyawannya. Disnakertrans telah memberikan dua rekomendasi untuk menentukan kejelasan nasib 500 karyawan di 27 SPBU.
Rekomendasi pertama, pemilik SPBU yang memiliki usaha SPBU di lokasi lain, harus memindahkan karyawannya. Kedua, jika hanya satu SPBU dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka karyawannya harus diberikan uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya. “Pokoknya pada Januari 2010 pelaksanaan dua rekomendasi itu sudah selesai. Makanya saya ngebut untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Deded Sukendar di Balaikota, Jumat (13/11).
Bagi Deded, waktu dua bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dirasakannya cukup singkat. Sebab, selama ini penyelesaian masalah kehilangan pekerjaan karyawan SPBU itu dikerjakan secara partial.
Artinya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI menyerahkan penyelesaiannya kepada walikota. Namun walikota melimpahkannya ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
“Masalahnya sekarang, Kasudin Nakertrans tidak melaporkannya kepada kami, berapa karyawannya, kendala, serta dan solusinya seperti apa. Makanya kami akan mengadakan rapat internal dengan Sudin Nakertrans untuk mengumpulkan bahan-bahan agar dijadikan solusi terbaik,” ungkapnya.
Jika seluruh bahan untuk penentuan rekomendasi telah disusun rapi, Disnakertrans akan meminta izin ke Sekretaris Daerah DKI Jakarta, untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaannya.
Sedangkan leading sektor pelaksanaan penertiban dan pembongkaran SPBU ada di tangan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. "Jadi Disnakertrans akan membantu dari segi ketenagakerjaan yang dinilai cukup rawan karena menyangkut kesejahteraan hidup karyawan yang kehilangan pekerjaan," lanjutnya.
Sebagai tahap awal, ia akan fokuskan mediasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, karena di wilayah itu jumlah SPBU yang ditutup cukup banyak, masing-masing ada 9 SPBU. Sedangkan wilayah lainnya hanya ada satu hingga tiga SPBU dan relatif bisa diselesaikan dengan mudah.
Saat ini, dari 27 SPBU yang ditutup, dua diantaranya yakni SPBU di Jl Hayam Wuruk, telah lebih awal menyelesaikan masalahnya. Karyawannya ada yang diberikan pesangon dan ada yang dipekerjakan lagi di SPBU tempat lain.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans. Alhamdulillah sekarang sedang berproses penyelesaiannya dengan dua rekomendasi tersebut. Mudah-mudahan bisa diselesaikan secara musyawarah,” tuturnya. (red/*bj)
Jumat, November 13, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar