JAKARTA, MP - Walau telah banyak yang disegel, toh jumlah bangunan liar di Jakarta Pusat, seakan tak pernah ada habisnya. Malah jumlahnya kian menjamur. Bak pepatah mengatakan "mati satu tumbuh seribu". Walau telah dibongkar atau diratakan dengan tanah, besoknya kembali muncul lagi bangunan liar dengan jumlah yang lebih banyak.Di Kecamatan Menteng saja, saat ini diketahui ada 91 bangunan liar, yang diduga menyalahi peruntukan. Seluruh bangunan tersebut, rencananya akan disegel dalam waktu dekat ini.
Tindakan tersebut dilakukan setelah Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat menerima Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, yang isinya meminta agar seluruh bangunan bermasalah ini diproses sesuai hukum yang berlaku. "Minggu ini SK tersebut segera akan kita tindak lanjuti," ujar Wasil Thaib, Kasudin P2B Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Menurut Wasil, tindak lanjut SK tersebut akan segera diimplementasikan dengan tindakan penyegelan di lapangan terhadap 91 bangunan. Sebenarnya, saat ini di kawasan Menteng diduga terdapat 341 bangunan yang menyalahi peruntukan, namun yang baru akan diberi tindakan hanya 91 bangunan, sisanya menyusul.
Kawasan Menteng, sambungnya, memang berbeda dengan wilayah lainnya sehingga pihaknya memerlukan waktu dalam menginventarisir bangunan bermasalah untuk meminimalisir kesalahan.
Di kawasan Menteng, hanya 25 persen saja dari luas total setiap bangunan yang boleh dijadikan tempat usaha. "Boleh 100 persen, asalkan peruntukannya untuk klinik atau lembaga pendidikan seperti Taman Kanak-kanak," katanya.
Wasil menjelaskan, rata-rata dari bangunan yang melanggar peruntukan di kawasan Menteng, antara lain telah berubah peruntukannya menjadi perkantoran dan pertokoan. Sayangnya ia enggan menyebutkan titik-titik mana saja bangunan yang telah menyalahi peruntukan itu. "Pokoknya tersebar di seluruh Kecamatan Menteng, tidak terpusat di satu wilayah tertentu," tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Pusat, Sylviana Murni menegaskan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap bangunan-bangunan bermasalah yang melanggar peruntukan di kawasan Menteng saat Ramadhan lalu. Sayangnya, hingga saat ini penyegelan itu tak kunjung dilakukan oleh pihak Pemkot Jakarta Pusat dengan dalih masih menginventarisir bangunan yang bermasalah.
Seperti diketahui, pada tahun 2008 sebanyak 340 bangunan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat yang dinyatakan melanggar peruntukan dan telah dikirimkan surat teguran. Namun, para pemilik rumah itu tidak mempedulikan surat tersebut. Buktinya, berbagai praktek usaha seperti kantor pemerintahan, swasta dan perwakilan negara sahabat masih saja menjalankan kegiatannya. Padahal bangunan di sana peruntukannya adalah sebagai tempat tinggal. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar