Senin, November 09, 2009

4 Kios Semi Permanen Dibongkar

JAKARTA, MP- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Terkait hal tersebut, empat kios semi permanen di Jl SMU XXVIII, Joharbaru, Senin (9/11) ditertibkan paksa petugas. Pasalnya, ke empat kios itu berdiri di atas saluran air.

Setelah ditertibkan, nantinya lahan tersebut akan dihijaukan dengan potnisasi. Bahkan, dinding yang berbatasan dengan Puskesmas Kelurahan itu akan diprofil agar lebih indah. "Pembongkaran sudah kita lakukan sesuai prosedur. Kita juga sudah berkoordinasi dengan kecamatan. Apalagi, bangunan-bangunan ini berdiri di atas saluran air," kata Nurhelmi Savitri, Lurah Joharbaru, Senin (9/11).

Ke empat kios itu berupa warung nasi, kios rokok, toko kelontong dan sebuah kios bekas warung yang sudah dikosongkan pemiliknya. Dalam pembongkaran tersebut, petugas juga langsung memutuskan aliran listrik dan suplai air PAM. "Listrik dan air langsung diputus. Tapi, untuk pencopotan meteran kita serahkan pihak PAM," katanya.

Wakil Camat Joharbaru, Neni Maryani menyambut positif pembongakaran empat kios semi permanen ini, mengingat bangunan-bangunan itu telah menyalahi perizinan dan mengganggu keindahan wilayah. "Seluruh bangunan yang melanggar memang harus ditindak. Saya harap ini bisa menjadi pelajaran untuk semua masyarakat agar menaati aturan yang sudah ada," kata Neni.

Dengan mengerahkan sekitar 21 Satpol PP, pembongkaran berlangsung lancar. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan. Mereka mengaku pasrah. "Mau gimana lagi mas, kita cuma masyarakat biasa," kata salah seorang pemilik yang akrab disapa Pak Ekom (40), pedagang nasi. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails