Penyegelan dilakukan karena pemilik papan reklame tidak segera mengurus izin operasional yang telah habis masa berlakunya. Dinas P2B masih memberikan kesempatan hingga Kamis mendatang, jika tidak ada itikad baik dari pemiliknya maka akan disegel.
Kasie Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Syahrudin mengatakan, penyegelan terhadap 18 billboard setinggi puluhan meter itu sebenarnya telah dilakukan sejak Senin (23/11) lalu sebanyak 7 unit. Kemudian pada Selasa (24/11) ini juga dilakukan terhadap 7 unit billboard. Sisanya atau empat papan billboard lagi akan diselesaikan pada hari Kamis (26/11) mendatang. Reklame yang telah disegel antaran lain di Jl Wahid Hasyim dan Jl Sudirman, tepatnya disamping Pertokoan Ratu Plaza.
“Saya tidak hafal seluruhnya,” kata Syahrudin, Selasa (24/11). Namun yang jelas, seluruh reklame yang disegel itu telah melanggar aturan yakni tidak punya izin penyelenggaraan reklame atau izinnya sudah kadaluarsa. Sebelum disegel, petugas mengirimkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4). Jika penyegelan selesai maka akan dilanjutkan dengan pembongkaran, terutama yang pemiliknya tidak mengindahkan peringatan dari Dinas P2B.
Sebelumnya, pada Oktober 2009, Dinas P2B DKI juga telah melakukan pembongkaran terhadap 95 reklame yang tak mengantongi izin. Pembongkaran dilakukan oleh 100-an personel gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Pelayanan Pajak, Polda Metro Jaya, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, Biro Tata Ruang dan Dinas P2B. Ke-95 papan reklame ini terdapat di Jakarta Pusat 28 unit, Jakarta Timur 36 unit, Jakarta Barat 18 unit, Jakarta Utara 9 unit, dan Jakarta Selatan 4 unit.
Beberapa papan reklame yang dibongkar itu antara lain reklame Sampoerna dengan ukuran 32 meter persegi di Jl Agus Salim. Kemudian reklame Marlboro di Jl Blora berukuran 64 meter persegi. Selain itu reklame Toyota di Jl Dewi Sartika dengan luas 60 meter persegi dan sebagainya.
Seluruh papan reklame itu dibongkar karena banyak pelanggarannya. Antara lain belum daftar ulang atas kewajiban perpajakan reklame/masa berlaku izin penyelenggaraan sudah habis. Kemudian menunggak pajak reklame, padahal surat keterangan perintah bayar telah terbit dan batas jatuh tempo telah terlampaui. Selain itu belum membayar pajak dan belum mempunyai izin serta tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. (red/*bj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar