Selasa, November 24, 2009

Dewan Desak P2B Segel Senayan City

JAKARTA, MP - Kalangan dewan kembali mendesak agar Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) segera menyegel seluruh perkantoran yang beroperasi di Senayan City. Desakan tersebut menyusul adanya penangguhan izin operasi Senayan City, yang kini kasusnya masih ditangani pengadilan negeri setempat.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Lulung Lunggana, mengakui adanya penangguhan izin Senayan City oleh Dinas P2B. Namun seharusnya tindakan tersebut dilanjutkan dengan aksi penertiban terhadap pertokoan yang sudah beroperasi di tempat tersebut. “Seharusnya P2B bertindak cepat, melihat ada perkantoran yang sudah beroperasi di Senayan City. Saya minta P2B segera menyegel bangunan tersebut, jangan timbul kesan kalau menertibkan bangunan kumuh gerakannya cepat, namun kalau untuk bangunan mewah lamban,” tegas Lulung. Dalam waktu dekat ini, dewan akan segera memanggil jajaran Dinas P2B terkait kasus Senayan City.

Hal senada ditandaskan Taufik Hadiawan, Sekertaris Komisi A DPRD DKI. Ia menyayangkan perilaku Dinas P2B yang tidak segera menertibkan bangunan bermasalah itu. “Kita sangat menyayangkan P2B, apalagi di sini dipertaruhkan citra Fauzi Bowo membela rakyat kecil atau pengusaha berdasi,” tandasnya.

Polemik Senayan City bermula adanya klaim dari ahli waris Alm Toyib bin Kiming melalui kuasa hukumnya Toni Arif yang ditunjukan kepada Kepala Dinas P2B, terkait sengketa hak atas tanah yang kini dijadikan pusat perkantoran Senayan City. Padahal, pengembang perkantoran itu belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada ahli waris. Karenanya Dinas P2B melakukan penangguhan izin operasi perkantoran tersebut.

Dalam surat Dinas P2B Provinsi DKI Jakarta tertanggal 7 Oktober 2009 yang Ditandatangani Kepala Dinas P2B, Hari Sasongko, menyebutkan, berkaitan dengan pembangunan Perkantoran Senayan City dan penguasaan tanah di atas sertifikat Hak Guna bangunan no 296 atas nama PT Manggala Gelora Perkasa tersebut ada pengaduan atau klaim dari ahli waris Alm Toyib bin Kiming. Dalam surat tersebut juga disebutkan izin penyesuaian fungsi hotel menjadi perkantoran atas nama PT Manggala Gelora Perkasa untuk sementara.

Polemik berkepanjangan ini menimbulkan kepedihan bagi keluarga ahli waris. Karena hingga kini lahan seluas 6,2 hektar yang telah disulap jadi Senayan City belum dibayar ganti rugi. Mereka juga menyayangkan sikap dewan yang cenderung diam saja tanpa melakukan pembelaan terhadap warganya yang tengah dirundung masalah dengan pengusaha besar.

“Kita tidak ingin citra Pemprov DKI rusak karena membiarkan kasus yang menimpa masyarakat bawah. Kemudian kita juga menyesakan para wakil rakyat yang hanya diam melihat ada pelanggaran di depan matanya tanpa menjalankan fungsi pengawasan,” kata Tony Arif, kuasa hukum ahli waris.

Sebelumnya, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, Hari Sasongko mengakui kalau bangunan yang terletak di Jl Asia Afrika itu tengah bermasalah karena ada pengaduan dari ahli waris lahan yang digunakan untuk pusat perbelanjaan tersebut. Dinas P2B sendiri telah memproses dan menerbitkan perizinan Surat No.3656/-1.758 pada tanggal 7 Oktober 2009 tentang penangguhan Proses Perizinan Perubahan fungsi hotel/apartemen menjadi perkantoran yang diajukan oleh PT Manggala Gelora Perkasa.

Hari menyebutkan, mengenai kasus yang melilit Senayan City, saat ini sedang ditangani oleh pengadilan negeri setempat. Karenanya ia masih menunggu hasil putusan dari pengadilan. Terutama mengenai sertifikat tanah atas lahan yang digunakan dan IMB-nya. "Memang ada sedikit masalah, karena ada pengaduan dari pihak ahli waris lahan itu," ujar Hari Sasongko.

Dengan munculnya kasus itu, maka sampai saat ini posisi Senayan City ada pada status quo sehingga pihaknya belum dapat menindaklanjuti. "Kita tunggu saja putusan pengadilan. Saat ini masih status quo, jadi kita tidak bisa melakukan apa-apa," serunya.

Hari juga menyebutkan, sebenarnya semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi oleh pihak Senayan City. Hanya saja IMB belum dapat dikeluarkan karena ada pengaduan dari pihak ahli waris Almarhum Tojib bin Kiming perihal proses pembebasan lahan tersebut. Atas pengaduan tersebut, maka Dinas P2B DKI menerbitkan surat penangguhan proses perizinan hingga kasus tersebut selesai di pengadilan.

Jika Senayan City berada di posisi yang salah, maka pihaknya akan langsung melakukan penyegelan. Namun jika posisinya benar, otomatis IMB akan segera dikeluarkan. "Semua harus selesai dulu secara hukum, apabila dinyatakan salah berarti bangunan itu kita segel. Jadi ya kita tunggu saja hasil dari pengadilan," ungkap Hari. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails