Kamis, November 05, 2009

10 Bangunan di Menteng Disegel

JAKARTA, MP - Janji Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyegel bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukan akhirnya ditepati. Sebanyak 10 bangunan yang beralih fungsi menjadi tempat usaha disegel petugas, Kamis (5/11). Seluruh bangunan tersebut berada di sepanjang Jl HOS Cokroaminoto, Menteng.

Dalam penyegelan tersebut, Pemkot Jakpus mengerahkan 30 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP, Sudin P2B, dan aparat Kecamatan Menteng. Mereka menyisir satu per satu bangunan yang sudah menjadi target penyegelan. Sasaran pertama, petugas menyegel sebuah bangunan di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 1 yang berubah menjadi rumah makan dan kantor. Saat penyegelan berlangsung, tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan.

Begitu pun saat petugas memasang papan segel di sebuah bangunan Jalan Cokroaminoto Nomor 45-47 yang bertuliskan kantor hukum Lontoh dan Kailimang. "Saya nggak tau mas," ujar Mukti Ali (30), salah seorang Satpam tanpa mau memberikan keterangan lebih lanjut pemilik siapa pemilik bangunan yang sehari-hari dijaganya itu. "Baca sendiri saja tulisannya, kan di situ ada tulisannya," jawabnya ketus sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

Pemandangan berbeda terlihat saat petugas menyambangi bangunan di Jl HOS Cokroaminoto Nomor 24. Dari dalam rumah yang telah beralih fungsi menjadi salon kecantikan itu, seorang wanita paruh baya bernama Lanny sempat mempertanyakan kepada petugas alasan penyegelan. "Kita sudah 35 tahun beroperasi. Kita juga punya surat-surat lengkap atas usaha salon ini, tapi kenapa disegel juga," kata wanita mengaku sebagai karyawan Barbara Salon itu.

Meski mendapat protes keras, namun petugas tidak menggubrisnya. Dengan berbekal sebuah papan segel, paku, serta palu, petugas akhirnya menyegel bangunan tersebut. Kemudian petugas melanjutkan pemasangan papan segel ke beberapa bangunan lainnya di sepanjang Jl HOS Cokroaminoto.

Kasudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Wasil Thaib, mengatakan, penyegelan ini dilakukan lantaran banyak bangunan di kawasan Menteng terbukti melanggar ketentuan dengan mengubah peruntukan yang semula tempat tinggal menjadi tempat usaha atau perkantoran. "Mereka sudah kita beri surat peringatan, namun tidak dindahkan juga, sesusai ketentuan maka kita lakukan penyegelan," tegasnya.

Kawasan Menteng dipilih sebagai lokasi awal penyegelan, karena di daerah ini selain banyak terdapat bangunan melanggar ketentuan juga sebagai shock therapy untuk wilayah lain di Jakarta Pusat. "Menteng saja bisa dilakukan penyegelan, kenapa wilayah lain tidak?" kata Wasil Thaib.

Dia menuturkan, papan segel tidak akan diturunkan hingga pemilik bangunan mau mengembalikan fungsi bangunan sesuai peruntukannya. "Jika segel tersebut diturunkan atau dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, maka hal itu akan kita limpahkan ke pihak kepolisian," ungkapnya.

Rencananya, penyegelan bangunan-bangunan yang menyalahi peruntukan akan dilanjutkan pekan depan. Sebab, dari 341 bangunan yang sudah diberikan surat teguran, 91 bangunan diantaranya sudah menjadi target penyegelan. "Ada 341 pemilik yang telah kita kirimi surat peringatan dan 91 bangunan yang akan dilakukan penyegelan. Hari ini 10 dulu, pekan depan kita lanjutkan," tandasnya. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails