Jumat, Oktober 30, 2009

Sopir Bemo Menolak Dirazia

JAKARTA, MP - Gencarnya penertiban terhadap bemo oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI, mulai mendapat perlawanan dari pemilik bemo. Mereka menolak ditertibkan karena tidak memiliki keahlian lain selain menyetir bemo. Selain itu mereka juga menuntut agar 15 bemo yang telah digaruk petugas Satpol PP segera dilepas kembali.

Tuntutan para pemilik demo ini disampaikan saat berunjuk rasa di depan gedung Balaikota, Jumat (30/10). Dalam aksinya, mereka meminta pada Pemprov DKI untuk menghentikan penertiban bemo dan mengembalikan 15 bemo yang dirazia. Mereka tidak sadar, padahal Pemprov DKI telah melakukan penggantian bemo ini dengan kendaraan roda tiga berbahan bakar gas (BBG). Bemo itu sendiri sebenarnya sudah dilarang beroperasi di Jakarta sejak tahun 1996 silam.

Ketua Paguyuban Bemo Jakarta, Boyo Hidayat, mengatakan seluruh pemilik bemo menuntut dihentikannya penertiban bemo. “Kami menuntut Pemprov DKI menghentikan penggusuran bemo dan meminta agar 15 bemo yang digaruk pada hari Rabu (28/10) lalu segera dilepaskan,” ujar Boyo Hidayat. Saat ini, kata Boyo, ada sekitar 1000-an bemo yang masih beroperasi di wilayah Jakarta. Antara lain beroperasi di Bendungan Hilir, Pademangan Barat, Kota, Tanah Abang, Cakung, Salemba, dan Kemayoran.

Rahmat (50), salah seorang pengemudi bemo terus berteriak-teriak meminta agar Pemprov DKI segera melepaskan dua bemonya yang digaruk Satpol PP beberapa hari lalu. “Itu mata pencaharian saya,” tuturnya. Jika tidak dilepas juga, ia meminta agar dicarikan jalan keluar agar keluarganya tetap bisa makan. “Mereka kan bisa menggantikannya dengan APB (angkutan pengganti bemo-red) atau memberikan saya uang untuk pulang kampung,” ujar Rahmat yang sudah 21 tahun menjadi pengemudi bemo.

Ia menyatakan, sebenarnya para pengemudi bemo di Jakarta tidak keberatan bila bemo dihapus karena bemo sudah tidak layak beroperasi. Menurut mereka, Pemprov DKI memang memberikan solusi dengan mengoperasikan APB, namun mereka merasa tidak terlibat dalam pergantian operasi kendaraan roda tiga tersebut. “Sayangnya mereka tidak pernah melibatkan kami dalam proses tersebut. Dan seharusnya APB itu diserahkan kepada pengemudi bemo. Tapi ternyata APB jalan, bemo juga jalan," tuturnya.

Menurutnya, inisiatif Paguyuban Bemo Jakarta untuk dilibatkan dalam proses peremajaan bemo tidak pernah digubris oleh Pemprov DKI. Mereka sudah mengajukan izin usaha kepada Dinas Perhubungan sejak 2007. “Hingga kini kami belum dapat jawabannya atas pengajuan izin usaha ini,” ungkapnya.

Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Arifin menyatakan, penertiban terpaksa dilakukan karena kebanyakan bemo tidak memiliki surat izin, surat trayek, dan KIR. “Maka sesuai dengan peraturan yang berlaku kami harus menertibkan bemo tersebut,” ujarnya.

Keberadaan bemo, menurutnya, sudah menyalahi SK Gubernur No 33 Tahun 1996 tentang Penghapusan dan Peremajaan Bemo ke APB. Selain itu bemo dianggap bertentangan dengan penerapan Perda Tibum No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sekretaris Provinsi DKI Jakarta, Muhayat mengatakan Pemprov akan segera mengganti semua bemo yang masih beroperasi saat ini. “Mereka akan mendapatkan penggantinya, seperti bajaj dengan bahan bakar gas ataupun angkutan lainnya yang lebih layak,” tuturnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails