Jumat, Oktober 30, 2009

Perceraian Non Muslim Menurun

JAKARTA, MP - Tingginya pengertian antar pasangan nikah membuat angka perceraian pasangan nikah non muslim di Jakarta Pusat (Jakpus) menurun. Pada tahun 2008, dari 1.602 pasangan nikah non muslim yang tercatat di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakpus, 53 pasang diantaranya bercerai.

Sementara pada Januari-Oktober 2009, pasangan nikah non muslim yang tercatat 797 pasang. Dari jumlah ini, yang bercerai sebanyak 23 pasang. "Turunnya angka perceraian ini, saya kira karena saling pengertian antar pasangan non muslim sudah tinggi," kata M Hatta, Kepala Sudin Dukcapil Jakpus, Jumat (30/10).

Meski demikian, Hatta juga mengakui masih ada pasangan nikah non muslim yang belum mencatatkan pernikahannya di Sudin Dukcapil Jakpus. "Setelah direstui dan dinikahkan di gereja, ada yang tidak segera mengurus akta nikah ke Sudin Dukcapil. Padahal ini penting sebagai pengesahan secara hukum karena tercatat dalam lembar negara," ujar Hatta.

Karena itu, kasudin akan menggiatkan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama agar pasangan nikah non muslim mau mencatatkan pernikahannya di Sudin Dukcapil Jakpus. "Kita akan terus lakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh agama. Sebenarnya sosialisasi sudah dilakukan setiap bulan, tapi kita akan intensifkan lagi," ujarnya.

Adanya pasangan nikah non muslim yang tidak mencatatkan pernikahannya, kata Hatta, karena sebagian masyarakat non muslim menganggap biaya pembuatan akta nikah masih mahal. "Sampai saat ini, masih ada pasangan nikah non muslim tapi belum mencatatkan diri. Umumnya, karena minim informasi dan masih menganggap mahalnya biaya pembuatan akta nikah. Untuk jumlahnya, saya tidak bisa memperkirakan," ungkapnya.

Hatta mengakui sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, pembuatan akta nikah ditarik retribusi. Untuk WNI, pencacatan di luar kantor (Petugas dipanggil ke lokasi pernikahan) dikenakan retribusi Rp150 ribu, sedangkan pencatatan di dalam kantor dikenakan retribusi Rp75 ribu.

Kemudian untuk WNA, pencatatan di luar kantor dikenakan retribusi Rp300 ribu, sedangkan pencacatan di dalam kantor Rp150 ribu. Demikian untuk proses cerai, WNI dikenakan Rp100 ribu dan WNA dikenakan Rp200 ribu.

Untuk mendapatkan akta nikah sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang harus menikah terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaannya, kemudian menyerahkan surat pengantar lembaga agama tersebut disertai surat keterangan dari lurah sesuai domisili, serta melampirkan akta kelahiran kedua mempelai dan KTP kedua mempelai. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails