Senin, Oktober 19, 2009

Inspektorat DKI Temukan 812 Masalah Administrasi

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan penerapan good governance dan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, serta transparan. Salah satu caranya adalah, Inspektorat Provinsi (Inprov) DKI Jakarta melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap pelaksanaan seluruh program serta penyerapan anggaran dalam APBD DKI 2009.

Pengawasan dan penyelidikan ini dilakukan dari Januari - Oktober 2009, terhadap 702 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada. Hasilnya, ditemukan 812 temuan kasus administrasi di sejumlah SKPD tersebut.

Dalam rapat dengar pendapat antara jajaran Inspektur Provinsi DKI dengan Komisi A DPRD DKI, Senin (19/10), Kepala Inspektorat, Sukesti Martono, mengungkapkan, sedikitnya ada 812 temuan kasus yang bersifat administrasi dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang dianggarkan dalam APBD DKI 2009. “Ada 812 temuan kasus bersifat administrasi sepanjang Januari-Oktober 2009,” kata Sukesti Martono.

Ia merinci, dari 812 temuan itu adalah 244 kasus ditemukan Inprov DKI Jakarta dan 568 kasus ditemukan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) di lima wilayah DKI Jakarta. Namun dari semua temuan itu, tidak ada satu pun yang kasusnya sampai dibawa ke aparat penegak hukum. Pasalnya, sejauh ini tidak ada satu pun kasus yang diindikasikan bermuatan tindak pidana. "Namun hanya berupa kesalahan administrasi saja seperti kelebihan pembayaran honor dan keterlambatan penyetoran pajak," papar Sukesti.

Kendati begitu, Sukesti mengakui dari 812 temuan kasus tersebut telah menyebabkan kerugian daerah dan kewajiban setor yang cukup banyak jumlahnya yakni sebesar Rp 287,936 juta dan kewajiban setor kepada kas daerah Rp 4,070 miliar.

Dari kasus tersebut, kini Inspektorat terus melakukan pemeriksaan agar segera tuntas. Hingga saat ini, masih dalam proses monitoring terhadap SKPD yang melakukan pelanggaran untuk mengembalikan anggaran yang merugikan daerah dan melunaskan kewajiban setor yang selama ini belum disetorkan ke kas daerah.

“Tindak lanjutnya untuk kerugian daerah dan kewajiban setor masih dalam proses monitoring. Kita awasi mereka (SKPD-red) untuk bisa mengembalikan uang yang menyebabkan kerugian daerah dan melunasi kewajiban setor mereka,” ujarnya.

Pihaknya memberikan waktu pada SKPD terkait untuk segera melengkapi atau menyelesaikan kekurangannya dalam waktu satu bulan setelah laporan pemeriksaan diterima. “Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur No 66 tahun 2003,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sukesti juga mengaku tengah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan APBD DKI 2009 semester I. Dimana BPK telah menemukan kerugian daerah sebesar Rp 5,994 miliar dan kewajiban setor Rp 42,88 miliar. Dari temuan tersebut, tindak lanjut yang telah dilakukan Pemprov DKI untuk kerugian daerah yang sudah ditindaklanjuti sebesar Rp 5,163 miliar dan kewajiban setor Rp 2,40 miliar. “Jadi kerugian daerah yang belum dipenuhi sebesar Rp 831 juta dan kewajiban setor sebanyak Rp 40,48 miliar,” ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) DKI Jakarta ini optimis, kekurangan tersebut bisa diselesaikan sebelum tutup tahun anggaran 2009 yaitu per 15 Desember 2009. Sehingga Pemprov DKI dinilai baik dalam penyelenggaraan keuangan daerah oleh BPK.

Pihaknya juga mengakui kalau dalam menyelidiki dan menyelesaikan kasus tersebut mengalami kesulitan. Kendalanya adalah karena Inprov DKI mengalami kekurangan pegawai untuk melakukan pemeriksaan di 702 SKPD. Saat ini, Inprov DKI hanya memiliki 400 orang pegawai yaitu 176 pegawai di Inprov DKI dan 224 pegawai di Irbanko.

Anggota Komisi A DPRD DKI, Abdul Azis meminta pada Inprov DKI agar segera meningkatkan lagi kinerjanya dalam melakukan pengawasan dan penyelidikan penyelenggaraan keuangan daerah. “Ini maksudnya agar pemeriksaan bisa dilakukan lebih maksimal,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar Inprov DKI dapat memisahkan antara temuan yang berpotensi mengarah indikasi korupsi dengan masalah yang bersifat administrasi. “Bagi yang terindikasi korupsi harus diserahkan ke ranah hukum,” tegasnya.

Terhadap kekurangan tenaga pemeriksaan, Abdul Azis menyatakan untuk meningkatkan kinerja pengawasan dan pemeriksaan, Inprov DKI paling tidak membutuhkan 300 pegawai lagi. Karenanya diharapkan Pemprov DKI memprioritaskan penambahan pegawai di Inprov mengingat peran dan fungsinya sangat vital.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails