Senin, Oktober 19, 2009

Oktober Ini, 10 SPBU Bakal Ditutup

JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bulan ini akan menutup 10 dari 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di Jakarta. Penutupan itu dilakukan dalam upaya mengembalikan fungsi jalur hijau agar target ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 13,9 persen terwujudkan.

Penutupan SPBU yang berada di jalur hijau dan daerah milik jalan (damija), semuanya akan dirampungkan dalam tahun ini juga. Sebanyak 10 SPBU yang ditutup sehingga tidak dapat beroperasi itu merupakan tahap pertama. Sebelumnya Pemprov DKI juga sudah melayangkan surat kepada Pertamina untuk menghentikan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) ke-27 SPBU tersebut sejak minggu kedua bulan ini.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Ery Basworo, mengakui bahwa rencana mengembalikan fungsi jalur hijau yang dipergunakan sebagai SPBU akan segera dilakukan. Penertiban SPBU tersebut mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 75 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Penertiban dan Refungsionalisasi SPBU yang beroperasi di 27 lokasi jalur hijau dan damija.

“Kita lakukan dalam dua tahap. Yang pasti status 27 SPBU itu selain menyalahi peruntukan yaitu berada di lokasi jalur hijau dan damija, juga tidak jelas kepemilikannya. Jadi harus dibongkar semuanya,” kata Ery Basworo di Jakarta, Senin (19/10).

Tahap pertama, pihaknya akan melakukan penutupan dan penyegelan 27 SPBU yang berada di lokasi jalur hijau dan damija. Tahap pertama harus dirampungkan hingga akhir tahun 2009. Tahap kedua pembongkaran 27 SPBU itu diubah menjadi taman-taman interaktif yang akan memperindah suasana kota Jakarta. Tahap kedua akan dilaksanakan pada tahun 2010 mendatang.

Kemudian, di tahap pertama itu, dari 27 SPBU yang telah ditutup mulai dari pekan ketiga hingga akhir Oktober, akan dibongkar 10 SPBU terlebih dahulu. Ke-10 SPBU itu di antaranya, dua SPBU di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat, satu SPBU di Jl Kyai Tapa, Jakarta Barat, Jl Suryo, Jakarta Selatan dan Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat. Sisanya 17 SPBU akan ditutup dengan penyegelan pada November dan Desember 2009. “Pastinya 27 SPBU itu akan kami tutup, dan pemiliknya tidak akan bisa mengoperasikan SPBU itu lagi. Tahun ini penutupan dipastikan rampung, sehingga pada tahun 2010 pembongkaran bisa dilakukan dan dilanjutkan dengan pembangunan taman interaktif,” urai Ery.

Untuk menutup satu SPBU, jelas Ery, membutuhkan dana Rp40 juta. Sehingga, dengan menutup 27 SPBU, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp10,8 miliar yang diambil dari APBD 2009. SPBU yang akan ditutup meliputi, sembilan SPBU di Jakarta Pusat, sembilan SPBU di Jakarta Selatan, tiga SPBU di Jakarta Timur, tiga SPBU di Jakarta Barat, dan tiga SPBU di Jakarta Utara.

Pemilik SPBU yang bersedia bangunannya ditutup, biaya ditanggung oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI. Sementara pembongkarannya diserahkan kepada masing-masing SPBU.

Sementara itu, tidak seluruh SPBU masuk jalur hijau. Sebab, ada dua yang masuk damija. Keduanya ada di Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur. Sementara 25 SPBU masuk jalur hijau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 SPBU milik Pertamina, sisanya milik swasta. Jika lahan SPBU tersebut memiliki sertifikat hak milik, Pemprov memastikan akan membelinya. Sedangkan dana pembelian lahan itu sudah disiapkan dalam APBD.

Ery menjelaskan jika SPBU di jalur hijau tidak dibongkar, bisa melanggar Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sesuai pasal 73, barang siapa yang mengizinkan berdirinya bangunan di jalur hijau dijerat hukuman kurungan maksimal tiga tahun penjara. Sedangkan sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 138 tahun 2005, batas akhir pembongkaran SPBU di jalur hijau paling lambat 2010. Apalagi, sejak 1960-an hingga saat ini, SPBU di jalur hijau tidak pernah memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI. Kecuali pajak BBM atas PPN, Pph serta PBB. Namun itupun disetor ke pemerintah pusat. (red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails