Sabtu, Oktober 10, 2009

162 Gedung Jakarta Langgar Penggunaan Air Tanah

JAKARTA, MP - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta hingga September lalu mencatat 162 gedung melanggar penggunaan air tanah dalam. Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI Jakarta, Kamis (8/10) mengatakan 162 gedung yang melanggar itu terdiri dari 46 gedung industri, 11 hotel, delapan apartemen, 15 kantor, 12 perdagangan, 69 laundry, dan satu rumah sakit.

"Memang, dalam upaya mencegah, mengendalikan, serta mengkonservasi lingkungan, BPLHD DKI Jakarta terus melakukan razia penggunaan air tanah dalam, dan telah terjaring 162 gedung yang kedapatan melanggar," kata Ridwan di Jakarta.

Rencana ke depan, lanjut Ridwan, BPLHD akan melakukan razia setiap minggunya bagi gedung-gedung yang menyalahi aturan.

Demi tertibnya penggunaan air tanah sehingga Jakarta tidak mengalami kekeringan selama musim kemarau, BPLHD terus menggencarkan razianya terhadap penggunaan air tanah tersebut.

"Rencananya kami akan merazia 17 gedung yang setelah dilakukan pengecekan ternyata melakukan pelanggaran," ujarnya.

Diakuinya, target razia BPLHD ke depan adalah mal, perkantoran, apartemen, rumah sakit, dan industri. Razia tersebut pun direncanakan dilakukan secara rutin setiap minggunya.

Menurut Ridwan, Undang-undang dan perda jelas telah mengatur tentang penggunaan air tanah dalam, namun pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran sehingga BPLDH akan terus melakukan razia demi tegaknya peraturan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Lingkungan Hidup dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, penggunaan air tanah dalam maksimal adalah pada kedalaman 100 meter, dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya adalah denda sejumlah Rp5 juta hingga Rp50 juta serta sanksi kurungan antara 30 hari hingga 180 hari. (kos)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails