Sabtu, Oktober 24, 2009

1.100 Bangunan Bermasalah di DKI Disegel

JAKARTA, MP - Sepanjang tahun 2009, sedikitnya ada 1.100 bangunan di lima wilayah ibu kota yang menyalahi tata ruang kota Jakarta. Seluruhnya langsung dikenai sanksi berupa segel karena dianggap melanggar Perda No 6 tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Jenis pelanggarannya adalah, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) berada di jalur hijau dan di atas saluran air.

Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta, Hari Sasongko, mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menegakkan Perda No 6 tahun 1999 tentang RTRW. Sejak Januari-Oktober ini, tercatat ada 1.100 bangunan telah ditindak tegas. Dari jumlah tersebut, 700 bangunan diantaranya telah dilakukan pembongkaran. Kemudian, bangunan yang disegel kasusnya langsung diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses ke pengadilan negeri setempat.

Selanjutnya, terhadap 200-an bangunan bermasalah lainnya, pihaknya akan terus menertibkan hingga akhir tahun 2009. Tindakan yang akan dilakukan berupa penyegelan. Selanjutnya kasusnya akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk dilanjutkan ke pengadilan negeri. Hal ini dilakukan agar ada efek jera dari para pemilik bangunan bermasalah tersebut.

“Kami serius menertibkan bangunan yang melanggar aturan RTRW DKI Jakarta. Dan ini berkaitan dengan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Wilayah. Dalam undang-undang ini ditetapkan pemberi izin dan penerima izin yang menyalahi aturan sama-sama dikenakan sanksi pidana,” kata Hari Sasongko.

Berdasarkan Perda No 6 Tahun 1999, setiap bangunan harus melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melunasi kewajiban membayar retribusi. Perda juga menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan RTRW akan dikenakan tiga jenis sanksi yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.

Sanksi administrasi dikenakan terhadap pelanggaran perizinan rencana tata ruang yang dilakukan antara lain pencabutan izin penunjukkan penggunaan tanah, IMB, dan pengenaan retribusi penyesuaian rencana pemanfaatan lahan atau pelampauan Koefisien Luas Bangunan atau Ketinggian Bangunan. Biasanya, sanksi administrasi ini dikenakan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran rencana tata ruang didasarkan atas ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pengenaan sanksi perdata dan pidana dilakukan terhadap penyimpangan rencana tata ruang baik yang dilakukan masyarakat ataupun pegawai yang berwenang. Pelanggaran terhadap perda ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta. Pelanggar juga dapat dikenakan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.

Menurutnya, penyalahgunaan tata ruang dan izin, selain mengganggu ketertiban tata ruang di DKI Jakarta, bangunan bermasalah ini juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah DKI. utamanya dari sisi retribusi izin mendirikan bangunan.

Sementara, untuk tindakan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan tersebut disediakan anggaran sebanyak Rp 1,2 miliar. Padahal, saat ini DKI sudah membongkar 700-an bangunan bermasalah. Dengan begitu, jumlah bangunan yang ditertibkan sepanjang tahun ini sudah melebih anggaran Dinas P2B.

Untuk menutupi kekurangan anggaran penertiban sekitar Rp 1 miliar, Dinas P2B meminta anggaran tambahan dari APBD DKI 2009. Anggaran tambahan itu diharapkan cukup untuk menutupi kekurangan biaya penertiban dan untuk membiayai penertiban bangunan hingga akhir tahun 2009. “Hingga akhir tahun ini akan ada lagi sekitar 200 bangunan melanggar RTRW yang akan ditertibkan,” tegasnya.

Agar lebih efektif dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya langsung menyegel bangunan yang bermasalah dan memperkarakan kasus pelanggarannya itu sebagai tindak pidana ke pengadilan negeri setempat. Selama proses pidana berjalan, biasanya bangunan bermasalah itu terus disegel.

Kepala Seksi Pengaduan dan Sengketa Bidang Penertiban Dinas P2B DKI Jakarta, Syahrudin mengatakan, proses penyegelan tidak membuat para pemilik bangunan menghentikan aktivitas di gedung tersebut. “Aktivitas terus jalan. Kami bisa menyegel bangunannya, tapi tak bisa menghentikan kegiatannya. Karena mereka masih mempunyai surat izin usaha,” ungkapnya.

Karena itu, untuk menyelesaikan kendala tersebut, pihaknya memerlukan penanganan multi sektor. Sebab Dinas P2B tidak bisa berjalan sendirian, harus didukung dengan instansi terkait lainnya.(red/*bj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails