Selasa, September 29, 2009

Kelas Kamar dan Uang Jaminan RS akan Dihapus

JAKARTA, MP - Rumah sakit di Jakarta akan segera diminta untuk menghapus kelas atau golongan kamar untuk perawatan, sesuai dengan UU Rumah Sakit yang baru disahkan DPR RI.

"Kalau ketentuan UU telah menjamin, pasti akan kita laksanakan. DKI akan mencoba memelopori," ujar Wakil Gubernur DKI Prijanto di Balaikota, Selasa (29/9).

UU Rumah Sakit yang disahkan DPR RI pada Senin (28/9) lalu itu antara lain mensyaratkan rumah sakit umum menghapus kelas kamar sehingga semua kamar di rumah sakit umum milik pemerintah akan distandarkan menjadi kelas III.

Perubahan lain yang dimuat dalam UU itu adalah penghapusan uang jaminan yang selama ini harus dibayar sebelum menjalani perawatan.

Hal itu penting karena sebelumnya, ada warga yang ditolak oleh rumah sakit karena tidak dapat membayar uang jaminan tersebut yang jumlahnya bisa mencapai Rp3 juta.

Wagub menyebut Pemprov DKI akan segera memastikan rumah sakit umum daerah di kelima wilayah DKI mengikuti peraturan baru tersebut.

"UU itu berlaku menyeluruh. Dari tingkat pusat hingga daerah. Kalau sudah disahkan, harus dilaksanakan. Kalau ada pelanggaran, tentu akan ditindak tegas," katanya.

UU RS yang baru disahkan itu menjamin pelayanan penuh terhadap pasien seperti dilarang keras menarik uang jaminan atau uang muka di UGD, dilarang menolak pasien dengan alasan apapun, ambulan tidak dipungut bayaran alias gratis, tidak ada pembedaan kelas di rumah sakit milik pemerintah atau seluruhnya kelas III.

Pembedaan kelas hanya diperbolehkan bagi rumah sakit swasta. Selain itu, seluruh rumah sakit dilarang keras memperdagangkan darah dan rumah sakit swasta harus menyediakan 25 persen ruangannya untuk pasien kelas III.

Sementara itu, mengacu kepada kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari yang mengadukan rumah sakit yang merawatnya, dalam UU itu disebutkan pasien boleh melaporkan keluhan mengenai ketidaknyamanan di rumah sakit kepada lembaga pengawas maupun ke media massa.

Sedangkan sanksi akibat kelalaian rumah sakit ditetapkan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar untuk oknum rumah sakit yang membahayakan pasien.

Pihak DPRD DKI juga menyatakan komitmennya untuk memperbaiki layanan rumah sakit di DKI.

"Kami dari dewan akan menyokong penuh. Dana kesehatan akan mendapat prioritas. Yang penting, tidak ada penolakan pasien dan diskriminasi rumah sakit," kata anggota komisi C Ahmad Husin Alaydrus.(red/jek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails