Minggu, September 27, 2009

Car Free Day Efektif Kurangi Pencemaran Udara

JAKARTA, MP - Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "Car Free Day" efektif mengurangi tingkat pencemaran udara di sejumlah lokasi.

"Berdasarkan hasil evaluasi pengukuran kualitas udara, hari bebas kendaraan bermotor efektif menurunkan tingkat pencemaran di sejumlah ruas jalan di Jakarta," kata Peni dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (27/9).

Hasil evaluasi pengukuran kualitas udara menunjukkan penurunan konsentrasi pencemaran udara yang cukup berarti pada sejumlah parameter unsur pencemar udara, yakni parameter debu (PM-10) turun sebesar 34 persen, "Carbon Monoksida" (CO) sekitar 67 persen dan "Nitrogen Monoksida" (NO) mencapai 80 persen.

Sebelumnya, BPLHD DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melaksanakan "Car Free Day" rutin di sepanjang Jalan Sudirman - MH. Thamrin pada Minggu (27/9) sejak pukul 06.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Ruas jalan protokol tersebut ditutup sementara bagi kendaraan motor milik pribadi kecuali angkutan umum, pejalan kaki dan pengendara sepeda, mulai dari Patung Pemuda Sudirman hingga Patung Arjuna, sedangkan pusat acaranya di Bundaran Hotel Indonesia.

Fokus utama kegiatan HBKB tersebut bertujuan untuk pemulihan kualitas udara dan kegiatan kampanye penyadaran masyarakat tentang pentingnya udara bersih dan segar di Ibukota Jakarta.

Peni mengungkapkan kegiatan tanpa berkendaraan bermotor tersebut juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan pribadi secara bijaksana dan efisien, sehingga pengendalian pencemaran udara dapat teratasi.

"Kesadaran masyarakat sangat diperlukan untuk menanggulangi pencemaran udara," ujar Peni.

Selain berpotensi menanggulangi pencemaran udara, Peni menuturkan kegiatan HBKB juga dapat merubah perilaku masyarakat terhadap ketergantungan menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi tingkat kemacetan lalu lintas di Kota Jakarta.

Peni menjelaskan kegiatan HBKB merupakan amanat dari realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.(jack)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails