Kamis, September 24, 2009

"3 in 1" Kembali Normal di Jakarta

JAKARTA, MP - Peraturan "3 in 1" (minimal terdapat tiga orang dalam satu kendaraan roda empat) kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah DKI Jakarta setelah masa libur cuti lebaran berakhir.

Menurut informasi dari Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (24/9) pagi, kawasan "3 in 1" berlaku di sebanyak 10 ruas jalan di ibukota.

Berbagai ruas jalan tersebut adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.

Selain itu, jalan yang termasuk kawasan "3 in 1" adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Hayam Wuruk, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (antara persimpangan Jalan Gerbang Pemuda hingga persimpangan Jalan HR Rasuna Said).

Sedangkan kendaraan pengangkut barang dengan berat lebih dari 5,5 ton dilarang melintasi kawasan "3 in 1" pada pukul 06:00 - 20:00 WIB.

Pemberlakuan "3 in 1" sebagaimana biasanya berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 07:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 19:00 WIB, namun tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Sebelumnya, kebijakan "3 in 1" sempat tidak diberlakukan selama masa libur atau cuti lebaran yang berlangsung 18 - 23 September.

Hal tersebut antara lain karena banyak warga yang mudik sehingga arus lalu lintas di berbagai ruas jalan di Jakarta lebih lancar dibandingkan hari biasa.(red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails